PALOPO–Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo membangun Masjid Terapung di kawasan Jalan Lingkar wilayah utara Palopo, di Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, mulai menemui titik terang. Keluarga H. Semmang, salah satu warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan Masjid Terapung itu, mendukung pembangunan masjid tersebut.
Bahkan, dalam pertemuan bersama Walikota Palopo, HM Judas Amir, dan unsur terkait, dalam rapat lanjutan pembahasan terkait rencana pembangunan Masjid Terapung Palopo di SaokotaE, Selasa (24/5/2022), keluarga H. Semmang menyatakan tidak mempersoalkan jika diatas lahan tersebut akan dibangun masjid.
“Kami menerima dengan baik apa yang akan dilakukan Pemerintah Kota Palopo, semoga niat baik kita membangun masjid terapung itu bisa terlaksana dengan baik,” kata perwakilan H. Semmang dalam rapat tersebut.
Walikota Palopo, HM Judas Amir, sangat mengapresiasi dukungan tersebut. Menurut Judas Amir, Pemkot sama sekali tidak akan merugikan siapapun terkait rencana pembangunan Masjid Terapung Palopo di kawasan Jalan Lingkar Palopo, di wilayah utara yang masuk di wilayah Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara.
Bahkan, dalam rapat tersebut, Judas Amir mempersilahkan siapapun yang ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk dimanfaatkan, dengan status KSP atau kerjasama pemanfaatan lahan dengan Pemkot Palopo. Ataupun dengan sistem sewa. “Sistem KSP ini, adalah aturan mainnya, bisa dimanfaatkan hingga 25 tahun atau lebih. Bapak H. Semmang ataupun H. Haswar, silakan memanfaatkan lahan disana, baik sewa ataupun KSP,” kata Judas Amir.
Lahan yang berada di wilayah pesisir Jalan Lingkar Palopo diklaim H. Semmang dan H. Haswar sebagai miliknya. Sebaliknya, Pemkot Palopo mempertegas jika lahan di wilayah pesisir tersebut adalah tanah negara, dari bekas pendangkalan laut Palopo. Hal ini juga diperkuat putusan Kanwil BPN Sulsel, bahwa lahan yang diklaim warga tersebut statusnya tanah negara, sehingga tidak bisa dikuasai secara pribadi oleh masyarakat.
“Saya hanya mau memberikan informasi dan penjelasan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tanah, khususnya di kawasan Ponjalae hingga daerah
pesisir pantai. Termasuk samping Kampus IAIN Palopo, dengan berat hati saya sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, daerah itu adalah hpl dan itu masuk dalam tanah negara,” kata Judas Amir.
“Dari itulah muda-mudahan saya tidak keliru. Saya selaku Walikota Palopo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota setelah melakukan berbagai perkembangan ke berbagai pihak termasuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo,” lanjut Judas Amir.
Sekaitan rencana pembangunan Masjid Terapung tersebut, Judas Amir meminta dukungan masyarakat, termasuk warga di wilayah pesisir Palopo, terkhusus H. Semmang dan H. Haswar. Menurut Judas Amir, masjid tersebut akan dibangun menggunakan dana bantuan Pemprov Sulsel sebesar Rp15 miliar. “Kita patut bersyukur, karena bapak Gubernur Sulsel memberikan dana bantuan tersebut. Nantinya Masjid Terapung Palopo jadi ikon religi di wilayah pesisir,” kata Judas Amir. (hwn)