Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Fix Ditiadakan di Palopo, Walikota Atur 5 Point Penting Sistem Belajar di Rumah, Baca Selengkapnya di SINI

4034
Kepala Dinas Pendidikan Palopo, Asnita Darwis
ADVERTISEMENT

PALOPO–Walikota Palopo, HM Judas Amir, resmi mengeluarkan surat edaran pelaksanaan pembelajaran tahun pendidikan 2020/2021 di masa pandemi covid-19, Sabtu (11/7/2020). Dalam surat edaran Nomor 421/871/Disdik/VII/2020, semua jenjang pendidikan mulai PAUD hingga SLTA dan sekolah sederajat, termasuk lembaga pendidikan berasrama, lembaga kursus, pelatihan dan pusat kegiatan belajar masyarakat, tidak diperkenankan mengadakan pendidikan tatap muka.

Ada 5 point penting diatur dalam SE Walikota tersebut, yang ditujukan kepada para pengelola pendidikan di Kota Palopo. “Salah satu point penting dalam SE tersebut, yakni tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020, tetapi pembelajaran tidak dilakukan dalam bentuk tatap muka. Pembelajaran dilakukan dari rumah dalam bentuk dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring),” kata Plt Kadis Pendidikan Palopo, Asnita Darwis kepada KORAN SERUYA.

ADVERTISEMENT

BERIKUT SE WALIKOTA PALOPO NOMOR 421/871/Disdik/VII/2020:

Sebelumnya telah diberitakan KORAN SERUYA, aspirasi berbagai orangtua/wali siswa di Kota Palopo, Sulsel, yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya di tengah kian bertambahnya kasus positif covid-19 di Kota Palopo, jelang tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020, disikapi serius Walikota Palopo, HM Judas Amir.

ADVERTISEMENT

“Melihat perkembangan penyebaran covid-19 di Kota Palopo yang makin bertambah, termasuk menyikapi aspirasi masyarakat, kita akan memperpanjang masa belajar dari rumah untuk peserta didik PAUD hingga SLTP, termasuk SLTA di Kota Palopo,” kata Judas Amir, usai salat Jumat, 10 Juli 2020.

Hanya saja, kata Judas Amir, dirinya belum membuat surat edaran terkait perpanjangan masa belajar di rumah memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. “Saya akan buat surat edarannya segera, sebelum tanggal 13 Juli 2020. Secepatnya Dinas Pendidikan akan menyampaikan kepada pengelola pendidikan di Kota Palopo,” kata Judas Amir.

Dalam surat edaran nantinya dipertegaskan berbagai point penting terkait kebijakan memperpanjang belajar di rumah, termasuk masa perpanjangan belajar di rumah bagi anak sekolah di Kota “Idaman” ini.

Menurut Judas Amir, kebijakan memperpanjang masa belajar dari rumah, bertujuan untuk peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran virus corona di Kota Palopo.

“Kesehatan anak-anak kita, guru, kepala sekolah dan semua stakeholder pendidikan di sekolah menjadi pertimbangan utama memperpanjang belajar di rumah. Ini juga sejalan dengan keputusan Presiden RI, Jokowi, karena saat ini masih pandemi covid-19,” ujar Judas Amir.

Meski masa belajar di rumah diperpanjang, kata Judas Amir, tidak berarti tahun ajaran baru atau tahun pendidikan 2020/2021 tidak berjalan. Pendidikan tetap berjalan, namun kegiatan belajar mengajar ditiadiakan di sekolah.

“Kita harapkan, satuan pendidikan tetap memantau kegiatan belajar peserta didik di rumah melalui mekanisme daring atau pemantauan jarak jauh,” kata Judas Amir.

“Guru tetap terus menjalin komunikasi secara aktif dengan orangtua atau wali peserta didik untuk memastikan peserta didik melakukan aktivitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah,” lanjutnya. (tari)

ADVERTISEMENT