Pemekaran Luwu Raya Jadi Provinsi Jangan Jadi Jualan Politik

1192
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

PALOPO–Keinginan masyarakat Luwu Raya mulai Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur memekarkan daerahnya jadi provinsi sebatas wacana saja. Setiap perhelatan politik, terutama Pemilu dan Pemilihan Gubernur, pembentukan provinsi Luwu Raya selalu jadi jualan kampanye. Janji manis politisi agar bisa meraih simpati dari pemilih di Luwu Raya.

Mantan Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar, mengatakan, semangat pembentukan Provinsi Luwu Raya harus terus dipertahankan, sembari menunggu moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di cabut pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyebutkan, jika dalam perjuangan para elit politik di Tana Luwu, harus menghilangkan kepentingan politik mereka. Sebab katanya, dengan begitu maka seluruh tokoh masyarakat di Tana Luwu dapat satu visi.

“Mungkin kalau dari aspek perjuangannya memang perlu dipertahankan dan diperjuangkan tanpa embel-embel politik, tapi dari aspek regulasi tentu moratorium dicabut dulu baru star lagi ngurusnya,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, akademisi Luwu Raya, Dr Suhaedi mengatakan penjuangan pembentukan Luwu Raya sebagai provinsi juga harus disupport empat kepala daerah dan legislator asal Tana Luwu yang duduk di kursi DPR RI.

“Bila perlu bentuk tim untuk perjuangan, libatkan seluruh pihak yang pemerintah se-Tana Luwu, anggota DPRD Provinsi dan DPR RI,” katanya.

Jika sudah pernah ada tim yang dibentuk dihidupkan kembali, tunjukan kinerja dan harus ada keterbukaan ke publik mengenai usaha pembentukan provinsi ini,” jelas mantan Rektor UNCP Palopo ini.

Sebab kata Suhaedi, hingga saat ini masyarakat belum merasakan adanya usaha dari elit politik di Tana Luwu terkait pembentukan provini ini. “Sebagai masyarakat perjuangannya tidak terasa. Sementara di daerah lain kita lihat ada pergerakan,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah pusat sampai saat ini belum memutuskan adanya pemekaran di Indonesia. Meski demikian, draf Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua memberikan kewenangan besar bagi pemerintah pusat melakukan pemekaran dan membuat daerah otonom atau administratif baru. (*/Sya)

ADVERTISEMENT