Pemkot Palopo Tunggu Juknis Penghapusan Honorer, MenPAN-RB Arahkan Ikut Seleksi CPNS atau PPPK

2294
Firmanza DP
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan mendapat persetujuan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap di seluruh instansi pemerintah, mulai Pusat sampai daerah, mulai mendapat perhatian seluruh daerah di Indonesia. Termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmanza DP mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan Pusat tersebut. Namun, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pusat.

ADVERTISEMENT

“Kalau sudah ada Juknis-nya, pasti kita laksanakan. Karena kita (Pemkot) perpanjangan tangan dari Pusat,” kata Firmanza kepada KORAN SERUYA, Sabtu (25/1/2020).

Menurut Firmanza, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, memang tidak dikenal istilah tenaga honorer, sukarela, ataupun pegawai tidak tetap. Bahkan, sesuai regulasi ini, pemerintah daerah sudah lama dilarang mengangkat tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

Namun, Pemkot Palopo masih memiliki sebanyak 2.638 honorer kategori 2, yang masih mengabdi di berbagau lingkup Pemkot Palopo. “Kita juga tidak akan serta merta mengeluarkan mereka, apalagi banyak diantara mereka sudah bekerja lama dan sangat membantu. Jadi, kita tunggu bagaimana Juknis-nya,” tegas Firmanza.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Tjahyo Kumolo, mengatakan, pemerintah sudah mulai melakukan penjaringan tenaga honorer untuk mengikuti test ulang PNS.

“Pemerintah sudah mulai sejak 2018 melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali mana-mana yang bisa memenuhi standar,” ucapnya.

Ia berharap semua tenaga honorer bisa melanjutkan pekerjaannya di pemerintahan dengan status yang baru. Tjahyo tak ingin ada honorer yang dikecualikan karena satu dan dua hal.

“Sekali lagi, kita mendorong honorer yang terdata (K2) ikut seleksi CPNS Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan hal itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu,” katanya. (tari)

ADVERTISEMENT