Pendaftar BPJS Kesehatan dari Badan Usaha di Palopo Meningkat

52
Suasana rapat kordinasi Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaaan Kepatuhan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
ADVERTISEMENT

PALOPO – Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaaan Kepatuhan terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menggelar rapat kordinasi di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo yang juga selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaaan Kepatuhan, Agus Riyanto.

ADVERTISEMENT

Rapat tersebut dihadiri seluruh Anggota Forum Koordinasi Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yakni, Kadis Kesehatan, Kadis Tenaga Kerja Kota Palopo, Kepala KPTSP, Kepala Bidang HI dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja, serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam rapat tersebut, Agus menjelaskan jika tugas forum tersebut untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan, memberikan sanksi administratif.

ADVERTISEMENT

“Serta melaporkan kepada instansi yang berwenang, mengenai ketidakpatuhan dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lainnya dan bahkan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan jaminan sosial,” katanya.

“Hal ini dibuat dengan mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan PP No. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” katanya.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan, Harbu Hakim mengatakan jika ada peningkatan pendaftaran BPJS Kesehatan dari Badan Usaha.

“Untuk badan usaha yang mendaftar dari bulan Januari hingga Bulan Juni 2021, yakni sebesar 16 badan Usaha,” katanya.

“Sedangkan jumlah pekerja dan anggota keluarganya yang telah terdaftar di JKN-KIS dari Januari Hingga Bulan Mei sebanyak 296 jiwa,” tambah Sekretaris Forum Koordinasi Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Taufi, mengatakan jika pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan penyesuaian data.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo sejak tahun 2020 sampai saat ini, masih tetap melaksanakan identifikasi terhadap masyarakat penerima jaminan kesehatan se-Kota Palopo,” katanya. (Har)

ADVERTISEMENT