Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Palopo Sebut Program Relaksasi untuk Ampuni Para Penunggak JKN-KIS

240
ADVERTISEMENT

PALOPO–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Relaksasi ini diberikan kepada peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, M Subkhan, S.KM.,M.Kes. di acara Media Gathering bertajuk Jalin Sinergi bersama Media untuk Membangun Indonesia di salah satu kafe di Palopo.

Kata Subhan, kebijakan ini diberikan untuk membantu masyarakat dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.

ADVERTISEMENT

“Kami sekarang punya program relaksasi, untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” tukas Subkhan, Selasa, 15 September 2020.

M Subkhan sebutkan, untuk mendapatkan relaksasi tersebut, syaratnya harus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan meskipun memiliki tunggakan diatas 6 bulan.

Lanjut dia, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.

Dijelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020. Berdasarkan aturan tersebut, iuran kepesertaan mandiri kelas I adalah Rp150 ribu per peserta per bulan, kelas II Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian untuk iuran mandiri kelas III Rp42 ribu per peserta per bulan. “Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per peserta per bulan,” ujarnya.

Terkait subsidi, Subkhan memaparkan untuk tahun 2021 mendatang dan setelahnya peserta PBPU dan BP/mandiri kelas III hanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta membayar sebesar Rp35 ribu orang per bulan.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Berdasarkan PP No. 49/2020 tersebut, tujuan dari beleid ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan program BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19.

Peserta yang menunggak itu tetap diminta melunasi tunggakannya dengan mengajukan cicilan sesuai kemampuannya. Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 tidak dilakukan pelunasan sisa tunggakan, maka pada 1 Januari 2022 status kepesertaan JKN-KIS menjadi tidak aktif.

Peserta mandiri yang ingin memanfaatkan program relaksasi ini, dapat dengan mudah mengajukan melalui Aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store maupun App Store, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Kantor Cabang (SIPP), dan bantuan Kader JKN-KIS. Sementara untuk badan usaha, dapat mengajukan melalui Aplikasi e-Dabu. (jun/iys)

ADVERTISEMENT