Penyelesaian Dokumen Aset Eks Pemda Luwu Masih Berproses, Pemkot Palopo Ingin Segera Tuntas di 2020 Ini

544
Kepala BPKAD Palopo HM Samil Ilyas SE MM, saat ditemui Koran Seruya di ruang kerjanya baru-baru ini.(Foto: Iccank)
ADVERTISEMENT
KORANSERUYA.COM — Rupanya, persoalan aset Pemerintah Kota Palopo yang berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Luwu tahun 2019 lalu hingga kini masih belum tuntas sepenuhnya alias belum seratus persen fix.

Masih terdapat sekitar 17,72 persen dari 79 aset eks Pemda Luwu itu atau sebanyak 14 item yang masih dalam tahap negosiasi dengan pihak ketiga.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota Palopo, HM Samil Ilyas melalui Kepala Bidang Aset di BPKAD Palopo Supiaty SE saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 16 Juni 2020, kemarin.
Menurut Kabid Aset itu, alotnya negosiasi dengan pihak ketiga disebabkan belum adanya titik temu sehingga arahan walikota Palopo HM Judas Amir yang mengisyaratkan agar masalah aset ini menjadi prioritas (wajib) untuk dituntaskan di 2020.
“Memang dari 79 aset yang diserahkan tersebut, sisa 14 atau sekitar 17 persen lagi, sisanya sebanyak 65 item aset sudah beres dan dalam tahap penyelesaian alas hak berupa sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kami tentu harus menyikapi ini setelah berkonsultasi dengan bapak walikota Palopo, beliau meminta agar masalah aset ini sedapat mungkin tuntas di 2020 ini,” ungkap Supiaty.
Kepala Bidang Aset BPKAD Palopo, Supiaty SE di ruang kerjanya, membeberkan soal aset Pemkot Palopo yang sementara perampungan dokumen untuk pengurusan sertifikat di BPN, Selasa (16 Juni 2020).(Foto: Iccank/Koran Seruya)
Lebih jauh, Supiaty melanjutkan, bahwa diantara 14 aset yang masih belum tuntas tersebut, diantaranya Gedung Transito di Jalan Tandipau dan kantor UPTD Bina Marga di Jalan Imam Bonjol (dekat SMP 7), sedangkan untuk perorangan masih ada 8 item rumah dinas yang masih sementara negosiasi secara persuasif dan untuk lembaga (yayasan) ada 2 buah termasuk salahsatunya Akper Sawerigading.
Ia juga mengaku, upaya hukum dengan pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah langkah terakhir yang akan ditempuh, jika upaya persuasif gagal menyelesaikan sengketa kepemilikan ini.
Supiaty merinci, dari 79 aset tersebut nilainya mencapai Rp42.925.283.101.- atau hampir menyentuh angka Rp43 miliar. Dan untuk 14 aset yang masih dalam proses nego tersebut, nilainya hampir mencapai Rp700 jutaan.
“Sedangkan dari 65 aset Pemkot Palopo yang sudah dinyatakan clear tersebut, saat ini kami sementara urus sertifikat tanahnya di BPN Palopo, kendalanya, waktu penyerahan aset yang ada hanya Berita Acara penyerahan saja, sementara dokumen-dokumennya tidak dilengkapi, sehingga tugas kami melengkapi semua dokumen kepemilikan untuk nantinya saat mengurus sertifikat di BPN tak menemui kendala, yang sudah selesai progres dokumennya baru sekitar 30 persen, kita upayakan tahun ini bisa rampung (dokumennya) dan selesai semuanya,” terang Kabid Aset yang mengaku proses verifikasi di BPN memerlukan waktu, apalagi jika dokumen pendukungnya belum dinyatakan lengkap, sehingga tim aset di BPKAD Palopo terpaksa masih harus menelusuri keberadaan dokumennya lagi.
BPKAD Palopo sendiri, terhadap 65 aset yang sudah dinyatakan fix (tak ada lagi masalah) tersebut, telah dipasangi “Papan Bicara” atau papan plank (aset), yang menandakan sebagai aset resmi Pemkot Palopo, tuntasnya. (iys)
ADVERTISEMENT