Penyesuaian Tarif Perumdam Lutim Berlaku Bulan Agustus, Tapi Dibayar September

69
Direktur Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur, Andi Maryam
ADVERTISEMENT

 

BUPATI Luwu Timur (Lutim), H. Budiman menyetujui penyesuaian tarif air Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur. Penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku bulan Agustus 2023 ini, atau mulai pencatatan meteran untuk penyesuaian tarif. Namun dibayarkan tarif baru pada bulan September 2023.

H. Budiman berpesan kepada jajaran Perumdam Waemami Lutim, agar penyesuaian kenaikan tarif ini dapat lebih meningkatkan kualitas, baik itu dalam pelayanan dan kualitas air yang di produksi oleh perusahaan daerah milik Pemkab Lutim tersebut.

ADVERTISEMENT

“Harapan saya dengan penyesuaian tarif ini dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas air menjadi air minum,” kata Budiman.

Direktur Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur, Andi Maryam, penyesuain kenaikan tarif air Perumdam Waemami Lutim untuk mendukung peningkatan kualitas mutu pelayanan, keterjangkauan dan keadilan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, dan transparansi serta akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

“Tentunya dengan penyesuaian tarif ini, kami akan senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk keterjangkauan dan keadilan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, dan transparansi serta akuntabilitas,’ katanya.

Ia juga menyampaikan tugas dari Perumdam Waemami Lutim adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum.

Dikatakan, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif dalam bulan Agustus ini, maka pihaknya mulai melakukan pencatatan meteran pemakaian air dalam bulan Agustus 2023, dan tarif baru mulai dibayarkan bulan September 2023.

“Sebelum pemberlakuan tarif baru ini, kami melakukan rapat dengar pendapat di DPRD, termasuk konsultasi publik sebagai bagian dari sosialisasi penyesuaian tarif,” kata Andi Maryam. (***)

ADVERTISEMENT