Presiden Resmi Berhentikan Sementara Nurdin Abdullah, Andi Sudirman: Suratnya Sudah Saya Terima

1154
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Beberapa hari terakhir ini di Sulsel beredar sebuah surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Surat tersebut ramai beredar di media sosial saat Nurdin Abdullah sendiri saat ini sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Salinan Keppres nomor 104/p Tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah pada masa jabatan 2018-2023, yakni memberhentikan sementara Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

Selain diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel, dalam Keppres tersebut menjelaskan bahwa selama Nurdin Abdullah diberhentikan sementara, tugasnya akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Benarkah adanya Keppres pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel? Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman rupanya membenarkannya.

ADVERTISEMENT

Menurut Andi Sudirman Sulaiman, dirinya sudah menerima surat pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Kataya, surat itu ditetapkan sejak tanggal 12 Agustus 2021 di Jakarta.

“Iya, suratnya sudah ada,” kata Andi Sudirman kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (8/9/2021).

Sesuai Keppres yang diteken Presiden Jokowi tersebut, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, Nurdin Abdullah yang akrab disapa Prof Andalan diberhentikan sementara. Maksudnya diberhentikan tidak secara tetap. “Dengan surat itu, pemerintahan saya diambil alih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) agar tidak ada kekosongan. Ini juga tertuang dalam Keppres tersebut,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Meski sudah ada surat resmi dari Presiden, Andi Sudirman Sulaiman meminta semua pihak menghargai proses hukum yang dijalani Nurdin Abdullah karena kasusnya belum inkrah.

Sehingga, Andi Sudirman Sulaiman enggan berkomentar soal disinggung soal apakah dirinya sudah menjalin komunikasi dengan partai pengusung untuk membicarakan calon Wakil Gubernur. “Soal itu, kita harus menunggu proses hukum yang inkrah,” elaknya.

Seperti diketahui, surat pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan beredar luas di media sosial. Dalam surat itu tertulis Keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor 104/P Tahun 2021.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri ataupun Sekretariat Negara. Karena dirinya baru menjabat sebagai Plt Senin kemarin. “Saya hanya lihat di Whatsapp. Belum ada sampai ke kami. Harusnya kan ada kalau sudah diberhentikan,” ujar Ambarala.

Menurut Ambarala, pemberhentian sementara Gubernur adalah kewenangan Presiden. Hal itu diatur dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 83. “Jadi, pemberhentian sementara juga tak perlu melalui DPRD. Presiden langsung bisa melakukan pemberhentian dengan usulan menteri. Tapi suratnya belum ada sampai sekarang,” tegas Ambarala. (*)

ADVERTISEMENT