Program PSR di Luwu Timur Banyak Masalah, Dana Rp 6,3 M Dikembalikan ke Negara

427
Ilustrasi Petani Sawit
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR — Sebanyak 210 hektar lahan dengan nilai Rp6,3 miliar dikembalikan ke negara. Anggaran itu masuk dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2021.

Pengembalian anggaran itu dikarenakan 210 hektar lahan yang dimasukan oleh pihak koperasi tidak sesuai syarat termasuk lahan kosong.

Sekretaris Komisi II DPRD Luwu Timur, Efraim mengatakan program PSR mulai berjalan sejak 2019 hingga 2021 selama itu menurutnya, banyak masalah yang dikeluhkan oleh petani.

“Tentunya PSR ini mulai jalan itu, 2019 sampai 2021. Disitu banyak masalah-masalah yang dikeluhkan utamanya banyak kelompok yang mengeluhkan bahwa ternyata banyak yang tidak berjalan dengan baik,” Kata Efraim, Selasa, (2/8/2022).

Termasuk yang bermasalah lanjut Efraim, yakni bibit yang belum ditanam karena belum adanya biaya pemupukan yang diberikan oleh pihak koperasi pendamping.

“Contoh 1 banyak bibit yang diantar ternyata belum ditanam karena belum diberikan biaya untuk tanam biaya pemupukan. Itu salah satu keluhan-keluhan yang ada,” ungkap Kader PDIP itu.

Terus kata Efraim, lahan sebanyak 210 hektar anggarannya dikembangkan karena lahan itu merupakan lahan kosong yang diajukan.

“Ada beberapa ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur contoh disitu tidak ada sawit (lahan kosong) tapi dimasukkan itu ada 210 hektar yang tentu dananya itu dikembalikan dan tidak dikerjakan,” bebernya.

“Ada juga beberapa dikerjakan termasuk tebangnya itu ada yang sudah ditanam tapi rata-rata kemarin teman-teman keluhkan bahwa pemupukannya ini lambat diberikan sehingga tidak dipupuk banyak yang mati lebih banyak yang gagal. Mestinya kan ini pupuknya berlanjut tapikan mungkin karena koperasi lambat memberikan pupuk sehingga banyak yang mati,” Tambahnya.

Sehingga Efraim, berharap ke depan program PSR ini lebih baik lagi demi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Luwu Timur, Muhtar mengatakan pengembalian dana PSR kepada 210 hektar tahun anggaran 2021 telah dikembalikan.

“Yang jelas itu ada pengembalian yang tidak memenuhi syarat,” Kata Muhtar, Rabu (3/8/2022).

Muhtar mengungkapkan di tahun 2021 ada 2 koperasi yang melakukan pendampingan diantaranya, Koperasi Jasa Sawerigading Tani dan Koperasi Jasa Serba Usaha Carya Anugrah Tani (KJSU Caryata).

“2021, 2 koperasi yang ada kegiatannya, Sawerigading 60 hektar dan Caryata 396 hektar,” katanya.

Program PSR dari dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), per hektarnya menerima biaya replanting sebesar Rp30 juta. (rah)

ADVERTISEMENT