Puluhan Nasabah PNM Mekaar Bua-Ponrang Ikuti Pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha

499
Puluhan nasabah PNM Mekaar mengikuti program pelatihan pengembangan kapasitas usaha, Senin 4 Juli 2022.
ADVERTISEMENT

Palopo – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palopo, gelar pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha kepada nasabah Mekaar di Ruang Balai Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Senin (4/7/2022).

Pelatihan itu disebut Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) mengusung tema “Pentingnya Perijinan Untuk Meningkatkan Usaha”. Dihadiri Pemimpin Cabang PT PNM Palopo Zulfikar Arsyad, Sekertaris DPMPTSP Luwu Basri, Kepala Desa Karang-Karangan Asbar Idrus dan Kepala Area Mekaar Luwu I Tri Ilham Maulana.

ADVERTISEMENT

Disamping itu juga dihadiri puluhan peserta, nasabah PNM Mekaar area Luwu. Tercatat 37 orang nasabah Bua dan 31 nasabah Ponrang.

Pemimpin Cabang PT PNM Palopo Zulfikar Arsyad, dalam sambutannya mengatakan pelatihan PKU merupakan wadah pembinaan bagi nasabah untuk mengembangkan jenis usaha mereka. PT PNM Cabang Palopo, kata Zulfikar Arsyad, hadir disini membawa program pemerintah melalui kementrian BUMN untuk memberikan pembiayaan dan pemberdayaan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

“PNM bukan hanya lembaga pembiayaan tapi juga lembaga pemberdayaan khususnya kepada masyarakat atau Ibu-ibu pembina ekonomi keluarga sejahterah,” kata Zulfikar.

Pemimpin Cabang PT PNM Palopo, Zulfikar Arsyad saat memberi arahan kepada peserta.

Menurutnya, kehadiran PNM memberikan modal usaha kepada nasabah Mekaar, digunakan sebaik mungkin sebagai modal usaha sekaligus pendampingan dalam mengeolah usaha produktif. Ia menyebut bantuan modal tersebut harus tepat sasaran sampai ke pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sementara itu, Sekertaris DPMPTSP Luwu Basri, tampil sebagai pemateri pelatihan mengurai penyelenggara usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Didepan para peserta pelatihan, Basri menuturkan dasar hukum penyelenggaraan izin usaha adalah Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Ia menegaskan, NIB merupakan legalitas izin usaha yang wajib dimiliki para pelaku usaha nasabah PNM Mekaar. NIB diberikan kepada pelaku usaha sebagai nomor identitas dalam kegiatan usaha. Dirinya menyebut, pendaftatan NIB dengan online mengunjungi situs website (oss.go.id.) cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan KTP.

“Caranya mudah, daftar dengan online. Satu NIB untuk satu orang pemilik Nomor Induk KTP,” pungkas Basri.

Terpisah, nasabah PNM Mekaar asal Desa Tanarigella, Hasnaria menyebut adanya bantuan modal dari PNM Mekaar sangat membantu usahanya. Ia memilih membuka jenis usaha jual beli ikan. Bantuan tersebut bahkan dijadikan modal awal merintis usaha.

“Alhamdulillah sangat membantu. Dengan bantuan modal madani usaha kita jadi lancar omset penjulan kita juga meningkat setiap hari,” sebut Hasnaria.

Para nasabah PNM Mekaar berharap, kedepan PT PNM secara berkelanjutan melakukakan pembinaan usaha dalam membantu ekonomi keluarga sejahterah. (Mat)

ADVERTISEMENT