PALOPO — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo bakal mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 1 tahun 2022.
Sosialisasi itu dengan tujuan menyebarluaskan informasi mengenai subtansi materi muatan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang RTRW kota Palopo tahun 2022 hingga 2041 kepada masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Palopo, Herianto melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Andi Najma. Ia mengatakan sosialisasi itu bakal dilakukan akhir Oktober 2022.
“Mempublikasikan produk peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang RTRW Palopo tahun 2022-2041 dan mendorong peningkatan pemahaman masyarakat secara luas dan pihak-pihak terkait lainnya terhadap materi muatan RTRW Palopo tahun 2022-2041. Dengan begitu, dapat meningkatkan ketaatan terhadap rencana tata ruang kota,” katanya Jum’at 30 September 2022.
Ia menambahkan, menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang sangatlah penting.
“Yang mengamanahkan perlunya disosialisasikan produk perundangan undangan bidang penataan ruang yang ditetapkan menjadi produk perundangan undangan seperti peraturan daerah tentang RTRW,” katanya.
“Dengan sasaran meningkatkan pemahaman masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya terhadap materi muatan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 tentang RTRW, terlaksananya amanah ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, dimana Perda RTRW perlu disosialisasikan secara luas,” pungkasnya. (ayb)