MALILI–Personel Satpol-PP Kabupaten Luwu Timur (Lutim) bersama Kepolisian menggelar razia ke sejumlah warung dan penginapan di wilayah Kecamatan Tomoni. Razia tersebut
terkait penegakkan Peraturan Daerah tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Razia tersebut dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lutim, Ibrahim Yakub, Minggu (4/9/2022) malam lalu. Pada operasi tersebut diadakan penggeledahan pada sebuah warung yang menjual minuman keras di Desa Beringin Jaya dan tim berhasil menemukan 90 botol miras dari berbagai jenis. Minum keras tersebut tidak memiliki izin dan melewati ambang batas Alkohol diatas 14% , yang menyalahi Perda.
Sementara itu, saat mengadakan razia di wisma, tim Satpol-PP bersama pihak Kepolisian menjaring sebanyak 7 pasangan tidur sekamar tanpa ikatan pernikahan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy, S.Ip, M.Si didampingi Kabid Penegakan Perda, Ibrahim Yakub, mengungkapkan, razia tersebut
diadakan pihaknya bersama Kepolisian terkait penegakan Perda tentang minuman beralkohol. Selain penertiban minuman beralkohol, kata Indra, pihaknya juga menyasar penginapan dan rumah kos.
“Jadi intinya, kegiatan yang dilakukan sifatnya tupoksi dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Luwu Timur. Alhamdulillah, kita dapatkan hasil, beberapa barang bukti yang disita yakni minuman keras. Kemudian, dari penginapan kita juga berhasil dapatkan 7 pasangan tidak sah (tidak ada ikatan pernikahan),” katanya.
“Setelah itu, kami berita acarakan dan untuk saat ini dilakukan pembinaan saja dengan melakukan pernyataan diatas kertas untuk tidak mengulangi lagi karena beberapa dari mereka bukan dari Lutim, hanya sekedar lewat saja,” lanjut Indra.
Kedepan, lanjut dia, jika misalnya pihaknya mendapati lagi kejadian seperti itu kira-kira langkah yang perlu diambil seperti apa, karena kemarin razia ini dilakukan tidak bersama Dinas terkait seperti Dinas Sosial P3A Lutim.
“Karena tindak lanjut dari hasil yang didapatkan Satpol PP itu, itu kemudian semestinya ditindak lanjuti oleh OPD terkait seperti Dinas Sosial terkait bagaimana bentuk pembinaannya, karena kalau pembinaan bukan sama kami tapi sama Dinas Sosial,” ungkap Kasatpol PP.
Terakhir, Indra Fawzy berharap agar di Luwu Timur ini tidak terjadi lagi pelanggar-pelanggar Perda dan masyarakat semakin patuh terhadap Perda yang kita miliki yakni Perda Trantibum.
“Kemudian menjaga ketertiban dan masyarakat juga bertanggungjawab untuk menjaga lingkungannya dari hal-hal yang bisa mengganggu ketentraman, ketertiban dan kesusilaan,” jelasnya. (rls)