KORANSERUYA.COM–Kasus dugaan korupsi dana hibah air minum PDAM Toraja Utara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja terus bergulir. Terkini,
Direktur PDAM Toraja Utara, Markus Leppang, Jumat (15/10/2021) ditahan.
“Dia (Markus) sudah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah air minum perkotaan PDAM Toraja Utara. Tersangka ditahan
untuk kepentingan penyidikan,” kata Kajari Tana Toraja, Herianto Paundanan di Makale.
Markus ditahan tahap pertama selama 20 hari, sesuai ajuan tim penyidik Kejari Tana Toraja. Alasannya agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Tersangka ditahan di Polres Tana Toraja, sebagai tahanan titipan Kejari,” kata Herianto.
Dijelaskan, dalam perkara ini, Markus dijerat Pasal 2 ayat 1 Yunto pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.
Terhitung sejak 29 Juli 2021 lalu, Markus ditetapkan tersangka. Dalam perkara ini, tersangka diduga menyelewengkan dana program air minum dari pemerintah pusat tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020. Bantuan pemerintah pusat tersebut didalamnya terdapat penyertaan modal dari Pemkab Toraja Utara.
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara, Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp1.790.820.700. (***)