PALOPO–Pemerintah kota Palopo melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Pertemuan untuk Pembahasan dokumen ANDAL, RKL/RPL Revitalisasi Kawasan Islamic Center kota Palopo yang dilaksanakan di Hotel Mulia, Senin 18 Januari 2021.
Dalam laporannya, Ketua Komisi ANDAL yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj. Sitti Baderia, S.Pd.,M.Si menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Kawasan Islamic Center Kota Palopo yaitu Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Output yang diharapkan dari kegiatan ini adanya masukan dan saran dari tim ahli, tim teknis, komisi penilai Andal, perguruan tinggi, LSM, camat dan lurah serta masyarakat sekitar lokasi kegiatan.
Mewakili Walikota Palopo, dalam hal ini Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs Firmanza DP, SH., M.Si menyampaikan bahwa rencana revitalisasi kawasan Islamic Center kota Palopo yang mempunyai peran penting dalam bidang sosial budaya, lingkungan hidup.
“Kawasan Islamic Center kota Palopo merupakan kawasan peribadatan masyarakat kota Palopo yang sangat strategis dan mudah dijangkau masyarakat baik dari kota Palopo maupun dari luar kota Palopo”.
“Pemerintah kota Palopo akan selalu memperhatikan kondisi lahan di sekitar lokasi dan menerima masukan dari berbagai pihak sehingga rencana revitalisasi ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitarnya”.
Sekda juga menambahkan bahwa kawasan ini harus dikaji secara mendalam karena kawasan ini merupakan kawasan yang strategis karena kawasan ini menjadi penilaian tersendiri jika orang baru masuk ke kota Palopo.
“Sehingga kawasan ini dapat dibangun sesuai dengan harapan masyarakat dan tentu inilah yang sangat kita harapkan serta bagaimana kita membangun di kota Palopo dengan memperhatikan lingkungan yang ada.
Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan Setda kota Palopo Drs H Burhan Nurdin M.Si, Asisten III Setda kota Palopo Dr dr HM Ishaq Iskandar MKes, para tim teknis Andal serta undangan lainnya.
(hms)