Selama 2022 Ada Delapan Ranperda di DPRD Luwu, Lima Telah Ditetapkan, Tiga Nyusul Akhir Desember

147
Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali. (Foto : DPRD Luwu)
ADVERTISEMENT

LUWU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu telah merilis jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022.

Hingga tanggal 23 Desember, ada delapan usulan Ranperda yang diterima DPRD Luwu. Kedelapan usulan Ranperda tersebut, lima diantaranya sudah ditetapkan menjadi Perda. Tiga Ranperda tersisa agendanya ditetapkan akhir Desember 2022.

ADVERTISEMENT

Demikian diungkap Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali melalui Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan DPRD Luwu, Megawati Usman. Megawati mengatakan, pengesahan Ranperda menjadi Perda dilakukan rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak awal perencanaan sampai penetapan.

“Setelah melakukan pertemuan dengan badan musyawarah di DPRD. Lima Ranperda diawal telah ditetapkan jadi Perda,” ujarnya, Sabtu (24/12/2022) kepada Koran SeruYa.

ADVERTISEMENT

Megawati menjelaskan lima Ranperda yang telah ditetapkan yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Pokok Kabupaten Luwu Tahun 2023, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, ada juga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2021, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Daerah Kabupaten Luwu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Transparansi Informasi Publik Kabupaten Luwu.

Selanjutnya kata dia, tiga Ranperda tersisa rencananya akan ditetapkan akhir Desember 2022. Tiga Ranperda itu masing-masing, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Ganti Kerugian Tanam Tumbuh untuk Pembangunan Bagi Kepantingan Umum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Latimojong Kabupaten Luwu.

“Tiga Ranperda susulan ini akan disahkan tanggal 29 Desember. Jadi total delapan Ranpeda ini bersumber dari usulan pemerintah, wajib dan inisiatif,” imbuhnya.

Lebih jauh Megawati menuturkan, sebelum sampai ke tahap pengesahan Perda. Pertama pihaknya melalui rangkaian menyusunan naskah akademik di lingkup DPRD atau Pemda. Kedua proses mendapatkan persetujuan. Ketiga pengesahan Bupati pengundangan oleh sekretaris daerah. (mat/hwn)

ADVERTISEMENT