Sempat Buron Selama 2 Hari, Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Palopo Diringkus

385
Ilustrasi
ADVERTISEMENT

PALOPO – Selasa (29/9/2020), jajaran polres Palopo berhasil meringkus pelaku panganiayaan didibawah umur setelah sempat buron selama dua hari.

Pelaku yang diketahui berinisial HE itu, ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/68/IX/2020/Sek Wara Tanggal 27 September 2020.

ADVERTISEMENT

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan jika kejadian tersebut bermula kala korban dituduh oleh pelaku mencuri handphone di sekitar rumahnya.

Tidak terima dengan tuduhan pelaku, korban kemudian marah. Naasnya, pelaku malah menganiaya korban yang baru berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENT

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian wajah

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan Pasal 80 ayat 1,” kata Ipda A Akbar. (Rah/Sya)

ADVERTISEMENT