Sidang Perdana di MK, Pengacara Dhevy Bijak: Sorring Mundur, Gugatan Bahrum Daido Amburadul

5393
Pengacara Partai Demokrat Sulsel, Jamaluddin Rustam dan Pengacara keluarga Dhevy Bijak, Jhody Pamatan.
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Sidang perdana gugatan sengketa pemilihan legislatif untuk caleg Demokrat Dapil III Sulsel, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/07/2019) siang. Caleg Demokrat, Bahrum Daido dan Frederik Batti Sorring menggugat peraih suara terbanyak, Dhevy Bijak Pawindu.

Dalam persidangan, Bahrum didampingi pengacaranya, Natalia Sahetapi. Adapun Dhevy sebagai pihak terkait juga didampingi pengacara keluarga, Jhody Pama’tan dan Pengacara Partai Demokrat Sulsel, Jamaluddin Rustam.

ADVERTISEMENT

Anehnya, dalam sidang tersebut Frederik Batti Sorring tak hadir. Bahkan, nama mantan Bupati Toraja itu sudah tidak tercantum sebagai salah satu pihak penggugat.

” Kami menduga, Pak Batti Sorring mencabut gugatannya. Tidak ada juga keterangan jelas dari pengacara Bahrum soal alasan Batti Sorring mundur dari gugatan,” kata Jhody saat dihubungi via WhatsApp, malam ini.

ADVERTISEMENT

Sesuai jalannya sidang, Jhody menilai gugatan Bahrum Daido terkesan amburadul. Hal itu nampak saat awal persidangan, pengacara Natalia, tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus dari Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris, Hinca Panjaitan.

” Surat kuasa khusus ini harus dilampirkan dalam gugatan sebagai syarat mutlak dalam kedudukan hukum atau legal standing di MK,” kata Jhody.

Hal lain yang menjadi catatan Jhody adalah dalam membacakan permohonan, pengacara Bahrum Daido nampak ragu-ragu dan tidak menguasai materi gugatan. Gugatannya, terkesan dipaksakan dan banyak beramsumsi.

” Sehingga, kami meyakini gugatan ini bakal ditolak oleh majelis hakim,” tegas Jhody.

Bahrum Daido bersama pengacaranya, Natalia Sahetapi

Anggota KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja juga membenarkan tidak hadirnya Sorring dalam sidang perdana itu.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya. ” Tidak ada nama Sorring yang sebagai penggugat di sidang tadi,” kata Sappe.

Diketahui, Bahrum dan Sorring melayangkan gugatan ke MK karena menuding ada upaya terstruktur dan masif untuk memenangkan caleg Demokrat No 7, Dhevy Bijak di Kecamatan Walenrang dan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu.

Perolehan suara Dhevy sebanyak 45.709 suara sesuai hasil rekapitulasi di tingkat KPU Sulsel beberapa waktu lalu. Di posisi kedua adalah Frederik batti Sorring dengan 36.564 suara.

Sementara Bahrum Daido yang juga mantan Bupati Luwu berada di posisi ketiga dengan raihan 31.127 suara. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Sorring apakah mencabut gugatan atau tidak. (adn)

ADVERTISEMENT