Luwu Utara–Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu, Kamis (21/01/21) pukul 21.30 Wita.
Menurut Kasat Resnarkoba, IPTU F. Rande, berawal dari sebuah informasi masyarakat bahwa seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu dan tinggal di Jalan Dirgantara Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba, sehingga pada saat itu anggota Satresnarkoba yang di Pimpin oleh kasat Resnarkoba IPTU F. Rande langsung melakukan penyelidikan
“Anggota langsung mendatangi rumah tersebut dan didalam rumah ditemukan saudara Andika dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan 1 (satu) shacet berisi 5 (lima) paket barang diduga narkotika jenis shabu disaku celana sebelah kanan, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut,” terang Kasat Resnarkoba.
Sementara barang bukti di temukan berupa, 1 (satu) shacet plastik klip bening yg berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,29 gram dengan sachetnya, 1 unit handphone merk Advan warna silver.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Luwu Utara, guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas IPTU F. Rande.
(byu)