MALILI–Surat yang dilayangkan Bupati Luwu Timur, H. Budiman Hakim ke PT Vale Indonesia Tbk berisi 11 point menuai pro kontra. Hingga saat ini, PT Vale belum menjawab surat bupati tersebut. Budiman sendiri berharap, PT Vale segera menjawab suratnya.
Sebab, Budiman menegaskan bahwa suratnya berisi 11 poin ke manajemen PT Vale Indonesia, Tbk tersebut murni untuk kepentingan rakyat dan daerah. Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa surat tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya.
“Jika untuk kepentingan pribadi, maka hari ini juga saya cabut surat saya ke Vale. 11 Poin yang tertuang dalam surat itu benar-benar untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Kita lihat ke depan, semoga akan ada perubahan signifikan. Semuanya demi rakyat dan daerah yang kita cintai ini,” tegas Budiman di Malili, akhir pekan ini.
Mantan Kepala Bapelitbangda ini menjelaskan, 11 poin tersebut bukan merupakan ‘curhat’ kepada PT. Vale, tapi ini demi memperbaiki tata kelola bisnis pertambangan (PT. Vale) agar lebih bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.
“Kita ingin tak ada lagi diskriminasi terhadap warga dan kontraktor lokal dalam perekrutan penempatan dalam bekerja dan kesempatan berusaha, posisi strategis di perusahaan. Bayangkan sudah 50 tahun lebih operasional PT. Vale, anak-anak lokal belum pernah diberi posisi strategis di level pimpinan. Peran BUMD dan sinergi bersama rekanan/kontraktor lokal juga harus terakomodir dan ini menjadi bagian penting dalam kelanjutan operasional PT. Vale yang harus kita rundingkan,” beber bupati Budiman dilansir KORAN SERUYA dari Lutimterkini.com.
Budiman memaklumi, jika 11 poin tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah elemen masyarakat, khususnya di Luwu Timur. “Saya kira wajar itu jika timbul pro kontra. Itu adalah bagian dari dinamika dalam proses perjuangan kita untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan daerah ini. Jadi sekali lagi, 11 poin itu murni untuk kepentingan rakyar dan daerah kita. Kepentingan putra daerah agar memperoleh peran strategis di perusahaan. Kami tunggu jawaban tertulis dari PT Vale,” tegas mantan kepala Disnakertrans Luwu Timur ini.
Sementara itu, Presiden Direktur PT. Vale Indonesia, TBk Febriany Eddy mengungkapkan, manajemen mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam rangka perbaikan dan tata kelola operasioan perusahaan demi kesejahteraan masyarakat.
“Point-point surat bupati Luwu Timur telah kami diskusikan di level manajemen. Kalau kita baca surat bupati itu semuanya baik kok. Tidak ada yang aneh-aneh. Pekan depan kita akan beri jawaban secara tertulis kepada pemerintah perihal 11 poin surat bupati Luwu Timur kepada manajemen PT. Vale,” pungkas Febriany.
Diketahui, Bupati Lutim mengirimkan surat ke PT Vale Indonesia, yakni surat bernomor 540/0176/BUP perihal isu strategis pertambangan tertanggal 4 Juni 2021. Dalam surat ini, bupati mengatakan sebagai mitra strategis perusahaan, Pemkab Luwu Timur senantiasa membuka diri untuk berdialog dan tukar pikiran dengan
segenap jajaran direksi PT Vale Indonesia, Tbk, dalam rangka memberi jaminan dan kepastian keberlangsungan operasi perusahaan di wilayah Luwu Timur.
Untuk itu, Budiman berharap agar segenap jajaran direksi perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dan berdialog dengan segenap jajaran pemerintah kabupaten Luwu Timur.
Selaku pemangku utama pengambil kebijakan di jajaran pemerintah daerah, Budiman menghimbau agar dalam proses tata kelola pertambangan hendaknya dijalankan dalam bingkai “good governance” dan “good mining practices”. Ia berharap tata kelola korporasi berpegang teguh pada prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik.
PT Vale Indonesia, kata dia, sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur khususnya dan Sulawesi Selatan pada umumnya. Juga diakui, secara ekonomi kehadiran perusahaan telah menjadi lokomotif pertumbuhan yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan, pembukaan lapangan kerja dan pengurangan angka kemiskinan.
Namun demikian, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi sumber daya alam, PT Vale Indonesia, Tbk juga harus bertanggung jawab dalam merestorasi lingkungan hidup. Kemudian revitalisasi kehidupan sosial dan budaya dalam bingkai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang lestari dan berkelanjutan. “Disadari bahwa begitu banyak masalah di masa lalu yang belum terselesaikan,” katanya.
Dalam surat itu, ada 11 isu strategis untuk diklarifikasi lebih lanjut agar informasi valid diperoleh pemkab dari Vale dapat diselesaikan secara bersama-sama. Dalam 11 poin itu, bupati menyiggung soal status hak pengelolaan Bendungan Larona (Larona DAM).
Bupati dalam surat itu mengatakan jika pihak PT.Vale tidk pernah ada upaya formal untuk memberikan klarifikasi soal status Pengelolaan Bendungan tersebut. “Setahu kami, izin bendungan Larona diberikan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor: 48/KPTS/1975 Tentang Pemberian Izin Usaha Listrik Kepada PT. International Nickel Indonesia, yang selanjutnya disebut Surat Izin Usaha PLTA Larona. Dalam Surat Keputusan Menteri tersebut diatur mengenai tata cara pengalihan PITA Larona ke Pemerintah Republik Indonesia,” terang Bupati Budiman.
Hanya saja, lanjut Bupati, pada dokumen perpanjangan Kontrak Karya Perusahaan yang berakhir tahun 1996, tersirat klausul yang mengesankan bahwa izin PLTA Larona akan berakhir pada saat Kontrak Karya generasi kedua berakhir di tahun 2025. “Publik kemudian mempertanyakan, apakah swasta boleh mengoperasikan PLTA, sementara Ul-J No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah,” jelasnya.
Berdasarkan landasan yuridis tersebut di atas, kami ingin menanyakan alasan mengapa PLTA Larona tidak diserahkan ke Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara di dokumen annual report PT. Vale Indonesia, Tbk tahun 2020 disebutkan bahwa, “Fasilitas PLTA Perseroan yang ada pada saat ini dibangun dan beroperasi berdasarkan Keputusan Pemerintah tahun 1975.
Keputusan ini, yang secara efektif juga mencakup pembangkit listrik Karebbe dan Balambano yang merupakan tambahan dari fasilitas pembangkit listrik awal Larona, memberikan hak kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil alih fasilitas listrik tenaga air tersebut, dengan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan dua tahun sebelum pengambilalihan.
“Tidak ada pemberitahuan tertulis yang diterima Oleh Perseroan sampai saat ini. Statemen di Annual Report, 2020 di atas menegaskan bahwa Larona DAM belum diserahkan karena belum ada permintaan tertulis dari Pemerintah,”
Tidak hanya itu, Bupati Juga menyinggung tidak adanya putra putri daerah yang tidak pernah mendapat tempat di jajaran direksi maupun komisaris di PT Vale.
“Setelah beroperasi lebih dari lima puluh tahun, kami belum pernah mendapati putera puteri terbaik Luwu Timur direkrut di posisi direksi atau Komisaris di perusahaan,” katanya.
Bupati menyadari sepenuhnya bahwa kapasitas dan kualitas sumber daya manusia adalah faktor penentunya. “Tapi kami ingin mengajukan gugatan mengenai strategi “talent pool” perusahaan yang telah beroperasi lebih dari lima dekade,” ujar dia.
Rekrutmen karyawan terus berlanjut, tetapi mayoritas warga lokal hanya menempati piramida paling bawah. Disisi lain, pemkab menginginkan tanggung jawab moral perusahaan untuk memprioritaskan warga Luwu Timur. “Tanpa harus melakukan tindakan diskriminasi terhadap pencari kerja lainnya dari
seluruh tanah air,” jelas Budiman.
Bupati juga menyinggung isu yang ramai dibicarakan publik adalah penempatan putra terbaik Luwu Timur di posisi komisaris perusahaan. “Sepanjang sejarah perusahaan, belum pernah ada putera Luwu Timur yang menduduki posisi Komisaris atau Direksi di perusahaan. Semoga kehadiran MIND ID selaku pemegang saham 20% atau selaku wakil dari pemerintah pusat dapat memperhatikan masukan kami,” ujar bupati.(rah)