PALOPO–Penyidik Propam Polres Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, masih menyelidiki sejauhmana keterlibatan Aiptu SU, oknum anggota Polres Palopo dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Aiptu SU, warga Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, diamankan bersama rekan wanitanya berinisial EA, 39 tahun. Dari kasus ini, barang bukti sabu yang disita sebagai barang bukti seberat 49,32 gram.
Yang menarik dari kasus ini, EA saat diinterogasi penyidik, menyebut jika sabu seberat 49,32 gram tersebut diperoleh dari Aiptu SU. Dia menyebut jika temannya inisial IA menyuruhnya mengambil sabu dari Aiptu SU.
“Sesuai pengakuan dia (EA), barang bukti berupa sabu sebrat 49,32 gram diambil dari Aiptu SU di Jalan dr Ratulangi, Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo atas perintah lelaki inisial IA.
Sabu itu kemudian diminta IA untuk ditempelkan di tiang listrik di sekitar pinggir Jalan Somel Kota Palopo,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana, Selasa (9/6/2024).
Adapun kronologis penangkapan EA, berawal saat dirinya dibuntuti karena masuk dalam daftar target operasi narkoba, saat berada di Jalan Somel, Jumat lalu, 5 Juli.
Saat itu, EA berusaha membuang sebuah bungkusan. Saat bungkusan tersebut dibuka, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 49,32 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,64 gram.
Usai menangkap EA, polisi menginterogasinya. Dari pengakuan EA bahwa sabu tersebut diperoleh dari Aiptu SU, tim Satnarkoba kemudian mendatangi rumahnya di Kelurahan Salobulo.
Dari kasus ini, Majid menyebut, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yakni 2 lembar tisu dan 1 lakban warna kuning yang digunakan oleh pelaku membungkus sabu dan masing-masing handphone dari kedua pelaku turut diamankan.
“Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang tentang narkotika,” pungkasnya. (***)