Tidak Memiliki Surat Keterangan Sehat, Pendatang di Palopo Wajib Patuhi ini

2304
ADVERTISEMENT

Tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Palopo, mengeluarkan surat ketentuan tambahan, terkait instruksi bersama pengetatan wilayah perbatasan.

Dalam surat tersebut, terdapat 3 poin tambahan untuk melengkapi intruksi bersama tersebut.

ADVERTISEMENT

Dimana dalam poin pertama menyebutkan, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Swasta, angkutan komoditi (sembako) dan ambulance yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan berbadan sehat, melalui pemeriksaan rapid test, dapat diganti dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan.

Kemudian pada poin kedua menyebutkan, surat keterangan yang dimaksud pada poin satu, berisi keterangan jika yang bersangkutan melakukan tugas kedinasan.

ADVERTISEMENT

Sementara pada poin ketiga menyebutkan, jika seluruh pendatang yang tidak dapat menujukkan surat keterangan sehat melalui pemeriksaan rapid test maka akan dilakukan karantina khusus.

Sebelumnya diberitakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palopo, mengeluarkan instruksi bersama pengetatan wilayah perbatasan, dalam menghadapi musim mudik lebaran pada tahun 2020.

Instruksi bersama ini juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, entang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Dalam instruksi bersama ini, Forkopimda menyampaikan sebanyak empat point instruksi. Dimana salah satunya, menyebutkan jika setiap warga yang akan memasuki wilayah Kota Palopo, wajib menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Palopo, dr Ishaq Iskandar, menambahkan bagi warga yang mau masuk ke Kota Palopo tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat dan hasil rapid test covid-19, tidak dibiarkan masuk Palopo.

“Tidak akan dikasih masuk dek, akan disuruh pulang ke wilayah asal yang bersangkutan,” ungkapnya

ADVERTISEMENT