Tingkatkan Kedisiplinan dan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak, Ini yang Dilakukan Jasa Raharja

79
Dirut jasa Raharja Rivan Purwanton. (Foto : Dok. ist)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Tim Pembina Samsat Nasional kembali melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kamis, 18 agustus 2022.

Kegiatan tersebut digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Direktur Utama Jasa Raharja.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Dirut jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut.

Rivan juga menambahkan di tahap ini mereka masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika aturan ini diimplementasikan masyarakat sudah siap.

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelaskan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Ia menilai, kepatuhan masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bermotor dalam Membayar PKB, akan memberikan manfaat bagi Pemprov, Pemda, serta untuk Masyarakat itu sendiri. Karena pemasukan dari sektor pajak ini dapat Digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan serta keselamatan bersama.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani yang mewakili Gubernur Sulsel, mengatakan Pemprov Sulawesi Selatan mendukung implementasi aturan tersebut. Pihaknya akan memberikan relaksasi berupa Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 atau BBN 2, dan Pajak Progresif guna memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak Kendaraan.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga berkomitmen untuk ikut andil dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kendaraan serta melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, untuk menghindari penghapusan data. (yonk)

ADVERTISEMENT