Sepanjang 2021, Jasa Raharja Palopo Santuni Korban Kecelakaan Rp 17,6 M

326
Kepala Jasa Raharja Palopo, Roy Januar. (Foto : Haswan Hasanuddin)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sepanjang 2021, Jasa Raharja Palopo bayarkan santunan Rp 17,6 miliar. Santunan itu diberikan kepada korban meninggal dunia karena kecelakaan lalulintas. Selain itu, santunan juga diberikan bagi korban luka.

Untuk korban meninggal dunia, jumlah santunan sebesar Rp 9,8 miliar. Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja memberikan santunan Rp 7,5 miliar.

ADVERTISEMENT

Kepala Jasa Raharja Palopo, Roy Januar mengatakan, roda dua mendominasi kecelakaan lalulintas. “Selebihnya pejalan kaki yang ditabrak pengendara roda dua dan empat,” katanya kepada Koran SeruYA, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, dia mengaku kecelakaan kerap terjadi di wilayah yang mempunyai perlintasan jalan besar. Perlintasan yang dimaksud seperti Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara. Termasuk Palopo dan Toraja.

ADVERTISEMENT

“Kemungkinan karena ketiga Daerah ini mempunyai perlintasan jalan besar. Setelah itu Palopo dan Toraja,” katanya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat Luwu Raya agar berhati-hati saat berkendara. Imbauan itu juga dimaksudkan bagi masyarakat Tana Toraja.

Menurutnya, faktor yang paling utama yang perlu ialah keselamatan. Sebab, tak sedikit yang sudah hati-hati, namun tetap terlibat kecelakaan.

“Untuk itu imbauan kami kepada masyarakat Luwu Raya dan Toraja. Khususnya Palopo, agar tidak ugal-ugalan di jalan. Kalau tidak kebelet, ngapain ngebut,” katanya.

Untuk diketahui PT Jasa Raharja perwakilan Palopo, membawahi Wilayah Luwu Raya dan Toraja.

Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

Baik itu kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.

Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda yang tertuang dalam Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap Perusahaan-Perusahaan milik Belanda dengan diundangkannya Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Penjabaran dari Undang-Undang tersebut dalam bidang asuransi kerugian, pemerintah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi kerugian Belanda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Belanda yang dikenakan Nasionalisasi.

Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan tanggal 16 Januari 1960, namun berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

Selanjutnya, beberapa perusahaan yang telah dinasionalisasi tersebut ditetapkan dengan status badan hukum Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia.

Sebagai perusahaan negara, berdasarkan Pengumuman Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/B.U.M. II. tanggal 9 Februari 1960. (hwn/liq)

 

ADVERTISEMENT