Bawa Badik, Warga Luwu Utara Diamankan Polres Palopo

1411
ADVERTISEMENT

PALOPO – Polsek Wara mengamankan Yasri (41), Sabtu (5/1) malam. Warga Desa Kambisa, Luwu Utara itu kedapatan membawa sebilah badik saat petugas melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan Jenderal Sudirman (Trans Sulawesi).

Kapolsek Wara, Kompol Marthen Sipa menjelaskan saat itu, pelaku melintas saat polisi melakukan operasi. Awalnya polisi tak menaruh curiga terhadap pelaku. Namun, saat digeledah petugas kaget saat mendapati sebilah badik yang dibawa pelaku.

ADVERTISEMENT

“Saat digeledah, kami mendapati pelaku membawa sebilah badik. Dia lalu kami giring ke Mapolsek Wara untuk dimintai keterangannya,” jelas Kompol Marthen Sipa.

Perwira satu Melati itu menambahkan, Yusri telah melanggar undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, pelaku yang membawa senjata tajam diancam hukuman penjara setinggi-tinginya 10 tahun,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan operasi Cipkon dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Kota Palopo. Apalagi 2019 ini adalah tahun politik. Olehnya itu, korps bhayangkara berusaha meningkatkan keamanan warga.

“Kami selalu berupaya agar tercipta suasana khamtibmas yang kondusif. Apalagi saat ini kita memasuki tahun politik, tentu kami harus bekerja ekstra demi keamanan dan kedamaian Kota Palopo,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT