Viral !! Video 61 Detik Mirip Artis Nagita Slavina, Ini Kata Pakar Roy Suryo

247
Foto (Apk/mat)
ADVERTISEMENT

Seleb, SeruYa – Jagad maya dihebohkan dengan video syur durasi 61 detik yang diduga mirip istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina beberapa waktu lalu.

Sontak membuat istri Raffi Ahmad itu, sempat menjadi salah satu pemberitaan trending topik di twitter pekan lalu. Hingga membuat warganet kepo mencari tahu kebenaran atas video itu.

ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana pendapat pakar telematika, Roy Suryo menanggapi video 61 detik itu. Dikitup dari Celebrities.com ia mengatakan, wanita yang berada di dalam video tersebut memang mirip dengan wajah sang artis Nagita Slavina. Selain itu, Roy juga mengungkapkan bahwa video tersebut bukanlah rekayasa.

“Saya katakan juga mirip, tapi banyak yang mengatakan ini rekayasa, karena fotonya tempelan dan edit sebagainya. Saya jelas mengatakan bukan rekayasa, ini video bukan rekayasa. Ini video benar, benar memang ada orang seperti itu, dengan tato di bagian tubuh seperti itu,” tutur Roy Suryo yang dikutip akun Twitter@KRMTRoySuryo2, Minggu (16/01/22).

ADVERTISEMENT

Namun, Roy Suryo tak bisa menyimpulkan bahwa wanita di video tersebut adalah Nagita Slavina. Ia lebih memilih menyerahkan itu pihak kepolisian untuk diselidiki lebih dalam.

“Tapi apakah dia adalah Nagita Slavina, itu biarkan kepolisian menyelidikinya, jadi saya mendukung upaya sahabat saya yang kemudian melaporkan ini untuk apa? Demi kebenaran dan demi nama baik Nagita Slavina,” ucap Roy Suryo.

Roy Suryo juga mengatakan bahwa uji forensik harus dilakukan untuk mengetahui pelaku yang mengunggah video tersebut sehingga dapat diusut sampai tuntas.

“Jadi kalau nanti uji forensik diperbandingkan, apakah ciri-ciri fisiknya benar atau tidak, nanti akan ketemu dan justru yang dikejar siapa yang pengunggahnya atau penyebarnya,” kata Roy Suryo.

Berdasar hukum yang berlaku, menurutnya bukan orang dalam video tersebut yang ditindak, tetapi pelaku yang mengunggah dan menyebarkannya.

“Karena mengendarkan video seperti ini, itu memang ada hukumnya di Indonesia bukan yang melakukan tapi pengedarnya yang mendistribusikan atau bahkan kemudian melakukan rekayasa terhadap video itu tapi rekayasanya dengan mendubbing,” kunci Roy Suryo. (*/Mat)

 

 

ADVERTISEMENT