JAKARTA–Pemerintah kota Palopo menghadiri undangan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah kota Palopo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040 yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Hotel Century Park Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Undangan ini terbagi dua. Ada lembaga dan Pemda yang diwajibkan hadir dan juga melalui virtual. Mereka yang diwajibkan hadir dari Pemkot Palopo seperti Walikota Palopo, Ketua DPRD, Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala DLH, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kadis Pertanakbun, Kadis Parekraf, Kadis Perikanan, Kadis Perindustrian dan Kepala BPBD Palopo.
Sementara mereka yang diminta mengikuti secara virtual ialah Biro Hukum Setda Palopo, Dinas Perhubungan, Disperkim, Dinas Pertanahan, Dinas UMKM, Dinas Kominfo dan sejumlah lembaga lainnya. Termasuk perwakilan kabupaten yang berbatasan dengan kota Palopo.
Walikota Palopo, Drs HM Judas Amir MH dalam pemaparannya menyampaikan tujuan penataan ruang kota Palopo untuk mewujudkan kota Palopo sebagai kota modern, pusat pelayanan ekonomi dan jasa. Terdepan di Kawasan Timur Indonesia yang berkearifan lokal dan religi serta nyaman dan produktif untuk semua.
Walikota juga menyampaikan aspek startegis pendorong dilakukannya revisi RTRW, diantaranya kontribusi ekonomi tersier (perdagangan dan jasa) sebagai ekonomi basis kota Palopo belum optimal dalam RTRW sebelumnya yang cenderung mempertahankan sektor ekonomi primer (pertanian dan perikanan).
“Minat investasi di kawasan pesisir Pantai Salemo relatif tinggi, dimana kondisi ini juga belum diantisipasi pada RTRW sebelumnya. Ini semua yang mendorong kita,” jelas walikota dua periode itu.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ir Abdul Kamarzuki dalam arahannya menjelaskan poin-poin pengaturan penyelenggara penataan ruang pada UU CK. Yang pertama, mendorong digitalisasi dan transparansi penataan ruang. Di mana pada pasal 14 UU CK, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital.
Pemerintah juga kata dia, telah melakukan penyederhanaan produk tata ruang, di mana telah dilakukan penghapusan RTR KS Provinsi untuk menghindari tumpang tindih antar produk RTR sehingga ke depan hanya mengenal satu bentuk rencana umum sesuai hierarki.
Pihaknya juga mendorong pemerintah dalam percepatan penetapan RTRW dan RDTR. “Untuk penetapan RTRW, pasal 17 UU CK, Perda RTRW wajib ditetapkan paling lambat 2 bulan terhitung sejak tanggal mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat,” kata Abd Kamarzuki.
Usai dilakukan diskusi dan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga, dilakukan penandatangan berita acara persetujuan pembahasan rancangan peraturan daerah kota Palopo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemkot Palopo. (*/hms/iys)