JAKARTA–Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengungkapkan sebuah fakta yang mencengangkan publik.
Ternyata baru terkuak, jika pada 2014, saat dilakukan pendataan ulang PNS terdapat data ASN misterius.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sejak Indonesia merdeka, data ASN baru di-update atau dimutakhirkan sebanyak dua kali.
Update data pertama dilakukan pada tahun tahun 2002.
“Itu dilakukan melalui pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) dengan sistem yang masih manual. Diperlukan waktu yg lama dan biaya yg sangat besar untuk melakukan PUPNS yang pertama tahun 2002,” katanya, Senin (24/5/2021).
“Dan hasilnya ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius, dibayarkan gajinya membayar iuran pensiun tapi tidak ada orangnya,” ujar Bima dalam kick off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN, Senin (24/5/2021) dilansir Koran Seruya dari Antara.
Bima bercerita, pada tahun 2002 saat itu masih menjabat sebagai Direktur Aparatur Negara di Bappenas, dan kegiatan pemutakhiran data itu menjadi kegiatan nasional yang harus dilakukan oleh BKN.
Diakui jika memang proses yang mahal dan lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna, masih banyak yang perlu dimutakhirkan dan dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu.
Pada 2014, kembali dilakukan pendataan ulang PNS. Tapi pada saat itu sudah dilakukan secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri bukan dilakukan oleh Biro Kepegawaian SDM, BKD, BKPP, BKPSDM. Saat inilah ditemukan adanya data ASN misterius.
Dari data ini, ditemukan hampir 100.000 tepatnya 97.000 data ASN disebut misterius. Mereka mendapatkan gaji dan membayar iuran pensiun, padahal tak ada orangnya.
Itu sebabnya pemerintah dikatakan terus menggaungkan tentang pemutakhiran data ASN atau PNS. Pemutakhiran data PNS untuk mendukung penggunaan satu data secara nasional di masa mendatang.
Kendati begitu, dengan pemutakhiran data secara elektronik data base PNS kita menjadi lebih akurat walaupun masih juga banyak yang belum mendaftar pada saat itu.
Baru kemudian setelah beberapa waktu bahkan bertahun-tahun, mereka mengajukan diri untuk daftar ulang sebagai PNS.
“Pada hari ini kita akan melakukan hal tersebut, tetapi sistemnya kita ubah kita lakukan tidak secara berkala tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS atau ASN. Kalau begitu karena orang yang paling berhak atas datanya adalah ASN yang bersangkutan,” ungkapnya.
Bima menegaskan, BKN, BKD, BKPP, BKPSDM nantinya hanya mengelola dan menjaga kerahasiaan data tersebut. Sementara, pemutakhiran data itu menjadi milik dan kewajiban dari ASN yang bersangkutan.
Ia juga katakan, pada Juli mendatang akan kembali dilakukan pendataan ulang PNS.
Pemutakhiran ini, lanjut dia, bisa dilakukan oleh masing-masing ASN.
“Jadi pemutakhiran data mandiri ini anda bisa melihat data anda, anda bisa memperbaikinya, bahkan bisa memutakhirkannya setiap waktu terjadi perubahan data. Jadi tidak perlu menunggu,“ ujarnya.
Seperti data-data yang harus diperbaharui mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang. Lalu riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.
(*)