Jual Motor Tanpa Surat Kendaraan, Warga Palopo Diciduk Polisi di Rumah Mertua

996
ADVERTISEMENT

PALOPO – Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan SN (21) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (30/3/2019) malam. Pelaku diamankan di rumah mertuanya di Desa Pongrakka, Kec. Walenrang timur, Kab. Luwu.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan SN melakukan pencurian motor di Lorong Janda, Kel. Mungkajang, Kec. Mungkajang, Kota Palopo. Dianggap sudah aman, warga Jalan Pongsimping itu lalu menawarkan motor hasil curiannya kepada warga di Salutete, Kec. Telluwanua.

ADVERTISEMENT

“Warga curiga karena pelaku menjual motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Menanggapi hal tersebut, kami lalu bergerak cepat kemudian mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelas AKP Ardy Yusuf.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo. “Menurut pelaku, dia baru pertama kali mencuri, tapi kami masih mendalami kasus ini,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT