PALOPO – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Palopo, meringkus pelaku pencurian handphone, di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin (8/6/2020).
Pelaku berinisial, SI itu melakukan aksinya di salah satu warung bakso di bilangan Pusat Niaga Palopo (PNP), Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Rabu 20 Mei 2020 lalu.
Wanita 42 tahun itu, diamankan usai pihak Polres Palopo yang dibantu Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan dan menerima informasi yang tertuju kepada pelaku.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Koran Seruya, Selasa (9/6/2020).
Dia menyebutkan, jika kejadian tersebut bermula kala korban yang berbelanja di Pasar Sentral (sebutan PNP), mampir di salah satu warung bakso di wilayah tersebut.
“Korban kemudian menyimpan Handphone miliknya di atas meja makan tepat di hadapan pelaku. Nanti selesai makan, korban baru menyadari jika HP miliknya hilang,” kata Ardy Yusuf.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
“Kita amankan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A3S warna merah, yang merupakan hasil pencurian pelaku,” jelas AKP Ardy Yusuf.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sya)