PALOPO — Nasib apes dialami Irfan, 25 tahun warga Lorong Cimpu, Kelurahan Ponjalae, Kota Palopo. Dia dikeroyok empat pemuda tak jauh dari rumahnya.
Karena pengeroyokan itu, korban harus mendapat perawatan di Rumah Sakit AT Medika Palopo. Tak terima dengan kekerasan yang dialami Irfan, keluarganya lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara.
Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Wara bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, mereka mengidentifikasi para pelaku.
Dipimpin Ipda A Akbar, dua pelaku berhasil diciduk di salah satu kos BTN Bogar Palopo, Rabu (22/12/2021) dini hari. Parahnya, saat diamankan, mereka sedang mengadakan pesta miras.
Para pelaku yang berhasil diciduk masing-masing berinisial AB, 22 tahun dan MK, 19, tahun. “Pelakunya empat orang, dua sudah berhasil kami amankan, dua lagi masih dalam pengejaran,” jelas Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.
Motif pengeroyokan masih didalami pihak kepolisian. “Para pelaku kami sangkakan Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (liq)