LUTRA – Berbagai upaya dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kali ini Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran untuk seluruh ASN dan tenaga non ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Dalam surat edaran Bupati Luwu Utara No 800/924/bkpsdm/2021, perihal partisipasi ASN dalam memutus penularan Covid-19 itu, ada lima poin yang menjadi penekanan bupati Indah Putri Indriani.
Pertama, seluruh jenis pelayanan kepegawaian dipersayaratkan melampirkan sertifikat vaksin, atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.
Kedua, untuk mengajukan verifikasi pembayaran TPP diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.
“Kita tidak akan bayar TPP jika belum divaksin,” kata Indah Putri Indriani di ruang kerjanya. Jumat (23/07/2021)
Pada poin ke tiga, seluruh ASN diminta untuk berpartisipasi dalam mengatasi penularan Covid-19 di lingkungan kerjanya maupun di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, dengan protokol kesehatan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Selanjutnya, Bagi ASN yang memprovokasi masyarakat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin, khusus bagi ASN yang menduduki jabatan struktural akan dievaluasi.
“Karena ada laporan kalau ada ASN yang justru jadi provokator. Jika benar ada dan kita temukan, kita pastikan bersangkutan akan mendapat sanksi,” tegas bupati perempuan pertama di Sulsel itu.
Bagi tenaga non ASN dalam poin lima dijelaskan, yang belum divaksin pimpinan SKPD diminta untuk mengambil langkah-langkah pembinaan, antara lain dengan menunda pembayaran upah jasa bagi tenaga non ASN yang bersangkutan.
“Selain penundaan pembayaran upah, opsi untuk dirumahkan juga ada. Melihat kondisi saat ini, keselamatan masyarakat adalah hal yang paling penting,” pungkasnya. (har/liq)