20 Tahun Tak Pernah Penyesuaian Tarif, Perumdam Waemami Lutim Siapkan 4 Opsi Tarif Baru

223
Direktur Perumdam Waemami Lutim, Andi Maryam ke Bupati Lutim bersama stafnya melakukan peninjauan lapangan dalam rangka lebih meningkatkan layanan distribusi air bersih kepada masyarakat. (ft/ist)
ADVERTISEMENT

MALILI–Perumdam Waemami Luwu Timur (Lutim) segera melakukan penyesuaian tarif. Ada empat opsi usulan penyesuaain tarif yang diajukan menajemen BUMD milik Pemkab Lutim ini kepada Bupati Lutim, H. Budiman.

Empat opsi usulan penyesuaian tarif tersebut diajukan Direktur Perumdam Waemami Lutim, Andi Maryam ke Bupati Lutim melalui Dewan Pengawas. Hingga saat ini, empat opsi penyesuaian tarif tersebut masih berada di meja Bupati Budiman. Menajemen Perumdam Waemami Lutim masih menunggu persetujuan Bupati Lutim karena penyesuaian tarif adalah kewenangan kepala daerah.

ADVERTISEMENT

“Empat opsi tersebut, yakni penyesuaian tarif sebesar 25 persen, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen. Sudah diajukan, sisa menunggu persetujuan Bupati Lutim dari empat opsi tersebut, yang mana disetujui. Persetujuan penyesuaian tarif kewenangan bupati,” kata Kepala Sekretariat Perumdam Waemami Lutim, Soenandar Latief, Selasa (20/3/2023).

Menurut Soenandar, penyesuaian tarif Perumdam Waemami sangat mendesak, mengingat sejak terbentuknya Kabupaten Luwu Timur sekitar 20 tahun lalu, belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Bahkan, SK penetapan tarif yang berlaku di Perumdam Waemami Lutim masih ditandatangani Bupati Luwu Utara ketika Lutim belum dimekarkan, HM Luthfi A Mutty.

ADVERTISEMENT

“Tarif yang berlaku sudah 20 tahun, sudah tarif lama. Tarifnya sangat tidak progresif. Sehingga jika tidak dilakukan penyesuaian tarif, maka layanan air bersih Perumdam Waemami tidak akan pernah maksimal, bahkan terancam tutup,” katanya.

Tantangan Perumdam Waemami Lutim dalam peningkatan kinerja, urai Soenandar, karena belum menerapkan biaya pemulihan penuh atau Full Cost Recovery (FCR). Padahal, jika merujuk tarif FCR ini, sepatutnya tarif berlaku Rp3.820 per kubik, sedangkan tarif lama Perumdam Waemami hanya Rp900 per kubik.

“Untuk bisa memaksimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, aturannya mesti tarif FCR. Itupun kalau tarif FCR berlaku, biaya produksi air bersih Perumdam Waemami belum setara harga pokok produksi (HPP), atau artinya masih tarig rugi. Belum bisa berhitung laba,” urainya.

Namun sesuai usulan penyesuaian tarif, dengan melihat kondisi daerah dan kemampuan pelanggan, Perumdam Waemami Lutim hanya memiliki penyesuaian tarif empat opsi, mulai 25 persen, 50 persen, 75 persen, dan 100 persen.

“Kalau disetujui kenaikan 25 persen, maka tarif baru dari Rp900 per kubik untuk Rumah Tangga 2 jadi Rp1.125 per kubik, 50 persen jadi Rp1.350 per kubik, 75 persen jadi Rp1.575 per kubik, dan 100 persen jadi Rp1.800 per kubik,” katanya. (***)

 

 

ADVERTISEMENT