Pendiri Pemuda Pancasila Lutim : Harusnya Kepala PN Malili Bijak Hadapi Aktivis

1545
ADVERTISEMENT

LUTIM) – Pendiri Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Luwu Timur (Lutim),  Muhammad Syaiful Djunus menanggapi soal langkah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malili, Khairul yang telah melapor sejumlah aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP).

Mengetahui hal tersebut Melalui Media Sosial (Medsos), pria yang akrab disapa Djendral Ifhul ini  mengatakan bahwa melaporkan para aktivis tersebut bukanlah langkah yang baik bagi seorang ketua pengadilan yang tidak lain juga ialah Hakim di PN Malili.

ADVERTISEMENT

“Seharusnya beliau (Khairul-red)  bijak menanggapi terkait pernyataan para aktivis itu, serta menjadikan informasi tersebut sebagai bahan evaluasi di lingkup PN Malili. Keberadaan mereka (Aktivis-red) itu adalah aset penting bagi daerah ini,” kata Syaiful, yang mengaku sedang berada di Wotu Kabupaten Luwu Timur, Rabu (12/12/2018).

Menurut Syaiful Djunus, Keberadaan aktivis anti korupsi di Luwu Timur ini justeru membantu agenda penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi. Lagi ia mengatakan, pemerintah khususnya penegak hukum di Lutim tidak boleh menjadikan aktivis anti korupsi sebagai lawannya.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah, khususnya penegak hukum Jangan lemahkan mereka (aktivis-red). tidak boleh koruptor dibiarkan berkeliaran kemudian penggiat anti korupsi dipenjarahkan. Jika aktivis anti korupsi diperlakukan terus menerus seperti (dibungkam) ini, saya justeru tertarik mau menelusuri rekan jejak para pemberi keadilan ini”, tutur Syaiful.

Dia juga mengatakan, hal yang wajar ketika para aktivis anti korupsi mendapat tekanan atau pembungkaman dengan  diadukan ke pihak kepolisian atas seluruh tindakan dalam setiap kegiatannya.

“Itu bagian dari risiko pekerjaan yang memang harus dihadapi oleh aktivis, gerakan anti korupsi itu pasti tidak sedikit lawannya dan sangat beresiko, bahkan pekerjaan semacam ini tidak pernah mendapat perlindungan,” kata Syaiful, sembari menutup perbincanganketika dihubungi via ponsel milik pribadinya.

Diketahui, pada Minggu 9 Desember 2016, sejumlah Aktivis Anti korupsi di Lutim turut memperingati hari Anti Korupsi Sedunia di Malili, pada kegiatan tersebut juga para aktivis berorasi. Mereka mengatakan adanya dugaan dugaan kasus suap sengketa tanah yang dilakukan oleh oknum Hakim di Pengadilan Negeri Luwu Timur. Terkait dengan pernyataan yang dilontarkan para aktivis anti korupsi itu, membuat Ketua Pengadilan Negeri Malili, Khairul berang, hingga melaporkan sejumlah aktivis kepihak Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur, pada Selasa (11/12/18).

“Hari ini kami laporkan ke Mapolres, secara resmi kami lakukan pelaporan terhadap salah satu akun Facebook yang memposting pencemaran nama baik PN Malili,” ucap Khairul

Khairul juga menuturkan, selain lembaganya (PN Malili) juga pribadinya disebut sebagai koruptor, pernyataan sepihak ini pada hakikatnya di seluruh hakim PN Malili direndahkan.

“Harkat wibawa hakim yang kami jaga selama ini merusak kehormatan kami sebagai hakim dengan tuduhan tertentu tanpa di dasari bukti yang cukup,”  tuturnya. (rls)

ADVERTISEMENT