BELOPA — Sebanyak 5.882 pemilih di Kabupaten Luwu terancam tak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang. Pemilih tersebut merupakan pemilih pemula.
Namun, namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Luwu yang ditetapkan Agustus lalu.
Ketua KPU Luwu, Abdul Tayyib mengungkapkan, pada pileg mendatang aturannya yang boleh memilih harus menunjukkan E-KTP.
” Umumnya, pemilih pemula itu baru lulus SMA dan belum sempat mengurus E-KTP. Tapi namanya sudah terdaftar di DPT,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (05/09/2019).
Dari jumlah pemilih pemula tersebut jelas Tayyib, terdiri dari 3.080 pemilih laki-laki dan 2.902 pemilih perempuan. Menurutnya, jika tidak segera mengurus e-KTP maka hak suaranya dibatalkan alias tak dapat memilih.
” Waktu pilkada lalu masih bisa menggunakan surat keterangan. Di pilpres dan pileg nanti selain surat panggilan memilih juga harus menunjukkan E-KTP,” ujarnya. Pada pemilu mendatang, KPU Luwu telah menetapkan DPT sebanyak 256.711 pemilih. (ama/adn)