Corona, Terpaksa Nikah Jarak Jauh Lewat Video Call, Pengantin Pria Masih Juga Gugup Saat Ijab Kabul

1458
Nikah jarak jauh via Video Call gara-gara pandemi Covid-19. Kolaka-Bajoe tersambung media daring. (Foto: Liputan6)
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Gegara pandemi virus corona, akhirnya membuat sepasang pengantin di dua kabupaten berbeda, menikah melalui layanan online atau video call, Rabu (23/3/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.

Sang mempelai pria berada di Bajoe, Sulawesi Selatan, sedangkan pengantin wanitanya berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

Pengantin pria yang hendak menuju Kolaka, tertahan dan dikarantina selama 14 hari oleh petugas Satgas Covid-19 di Pelabuhan Bajoe. Alasannya, dia baru saja datang dari Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan Jawa Timur, merupakan daerah terdampak Covid-19.

Meskipun menikah via video call, pengantin pria terdengar masih gugup saat dituntun mengucapkan kalimat ijab kabul via telepon seluler. Dia juga terbata-bata dan mengucap lebih dari 1 kali.

ADVERTISEMENT

Pengantin pria yang menikah di tengah pandemi virus Corona covid-19, bernama Kardiman bin Haeruddin. Sedangkan, pengantin wanita bernama Febrianti Bin Hasanuddin, seperti dikutip Liputan6.

Dalam sebuah rekaman video yang sempat beredar, sang pria berkali-kali dituntun sanak kerabatnya, tetapi masih saja keliru. Terakhir, Kardiman sempat mengulang 2 kali sebelum wali nikah dan saksi di ujung telepon mengesahkan pernikahan mereka.

Tidak hanya itu, pria yang terpisah 10 jam perjalanan via kapal laut dari calon istrinya itu juga gugup saat berusaha melafalkan surat-surat pendek Alquran. Padahal, saat itu wali nikahnya berada di seberang lautan.

Meskipun via telepon seluler, pernikahan keduanya cukup khidmat. Keluarga pengantin wanita, datang di rumah tempat wali nikah melakukan video call dengan pengantin pria.

Pernikahan ini juga disaksikan pegawai Kelurahan, Bhabinkamtibmas Kolaka, dan beberapa warga di rumah pengantin wanita. Saat dikonfirmasi, Lurah Lamokato Supardi menyatakan, keduanya awalnya sudah memasukkan surat izin pengantar menikah.

Namun, karena instruksi pemerintah, keramaian dilarang dan pihak lurah tak diizinkan memberikan surat pengantar.

“Ini sudah melalui diskusi dengan sejumlah pihak, dari Pemda dan kepolisian serta TNI sudah tahu soal ini,” ujar Supardi.

Diketahui, Kabupaten Kolaka menjadi salah satu lokasi terdampak virus Corona covid-19. Saat ini, pemerintah sudah memutuskan untuk menutup sejumlah jalur transportasi dan membatasi berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Camat Kolaka, Amri menyatakan, keduanya menikah melalui video call setelah pihaknya memberikan sejumlah opsi. Namun, pilihan menikah dengan video call disampaikan keluarga orangtua perempuan.

“Sebab, sesuai keputusan Bupati, tidak bisa lagi mengeluarkan surat pengantar nikah, perihal ini sudah disampaikan ke kelurahan juga,” ujarnya. (*/iys)

Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes: 021-5210411 atau kontak ke nomor 0812-1212-3119.

Untuk kota Palopo Hub. DINKES PSC 119 JA: 0471-21531 atau HOTLINE: 0812-4130-853   0852-5530-0870   0812-4143-216

Untuk Kab. Luwu: 0822-9360-7697, 0821-8796-6339 dan 0852-4273-0816 

Untuk Luwu Utara: DINKES: 0813-4264-8399 dan Call Center PSC 119 di 085 226 046 119

Untuk Luwu Timur:  081-142-3170811-4216-001,    0853-9544-1222,  0813-2791-8836,     0822-7111-3805, atau    0811-4249-21

DATA RESMI COVID-19 PALOPO

ADVERTISEMENT