PALOPO–Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Pemerintah Kota Palopo semakin merajalela saja dalam 3 hari terakhir ini.
Ini dilakukan pasca terbitnya status terbaru yang menyebutkan kota Palopo kini sudah “naik kelas” dari zona orange dan kini masuk dalam zona merah. Di Sulsel, kota Palopo tidak sendirian, ia ditemani kabupaten Luwu Timur yang sudah lama terkenal sebagai daerah transmisi lokal di Luwu Raya.
Kembali ke soal Sidak, tim terpadu yang turun selain Satuan Tugas Covid-19, Satpol PP, Babinsa, dan Babinkamtibmas, ada juga Tim Medis yang ikut melakukan Sidak ke sejumlah tempat keramaian, warkop, kafe dan lainnya, Kamis, 1 Oktober 2020, kemarin malam.
Sidak yang dilakukan Pemkot Palopo itu bukan saja implementasi Perwali 10/2020 dan surat edaran yang sudah dikeluarkan, tetapi juga meninjau kembali bagaimana penerapan protokol kesehatan yang ada di tempat-tempat hiburan, kafe, hotel dan rumah makan.
Yang berbeda kali ini saat dilakukan Sidak, tim medis terlihat lengkap dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk melakukan langsung Rapid Test kepada pengunjung cafe, rumah makan dan tempat nongkrong lainnya.
Jubir Covid-19 Palopo, dr Ishaq saat dihubungi Koran Seruya mengatakan rangkaian Sidak ini agar warga Palopo lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
“Ini bagian dari upaya Pemkot mendisiplinkan warganya, dengan begitu kita bisa memastikan kesehatan warga lebih terjamin, prinsipnya semua orang harus membiasakan hidup sehat, jangan mau menulari dan jangan mau ditulari, ProtKes harus berjalan baik,” kata dia, Jumat 2 Oktober 2020.
Dalam pantauan awak media, beberapa tempat keramaiaan yang disasar Kamis malam kemarin adalah di Warung Pojok, KFC Rambutan dan juga Senat Coffee di Jalan Kelapa.
Camat Wara, Rustam Lalong yang saat itu ikut hadir juga menyampaikan kepada para pengunjung untuk terus mematuhi protokol kesehatan salah satunya memakai masker.
Terkait dengan masalah penutupan, Camat Wara mengatakan belum bisa menyebutkan kapan waktunya karena Sidak ini baru diawali di wilayah Kecamatan Wara.
Adapun Sidak yang dilakukan menindaklanjuti surat edaran Walikota Palopo Nomor 470/1837/UM/IX/2020 yang telah diterbitkan sebelumnya, tentang peningkatan disiplin dan mematuhi protokol kesehaan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kota Palopo.
Dalam surat edaran Walikota Palopo yang berisi pembatasan kegiatan masyarakat dan berbagai usaha di Kota Palopo, yaitu membatasi jam operasional Cafe, Rumah Makan dan Restauran hanya sampai batas pukul 19.00 Wita.
Pengunjung Malah Protes
Sementara itu, Andika, salah seorang warga Palopo yang ditemui Koran Seruya merasa kurang nyaman dengan Sidak yang dilakukan pihak Pemkot.
Alasannya, kata dia, pemerintah menciptakan suasana kekhawatiran dan keresahan di kalangan warganya sendiri selain juga bagi kalangan pengusaha yang selama ini usahanya nyaris gulung tikar karena pagebluk Covid-19 belum juga berakhir akibat berkurangnya konsumen.
“Saya kurang setuju ada razia malam-malam, pembatasan jam malam menurut saya kurang efektif, apa bedanya kita nongkrong siang hari dan malam hari? kan sama saja! Apakah virus corona mengenal jam kerja untuk menulari masyarakat? Yang penting kan kita sudah terapkan protokol kesehatan dengan baik,” tanyanya dengan nada penuh keheranan. (iys)