Apes! Baru Mau Ngambil “Barangnya” Eh Pelaku Narkoba Langsung Disergap Pak Polisi

4549
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Seorang lelaki diduga penyalahguna Narkoba jenis Sabu, kembali diciduk personel Satres Narkoba Polres Palopo, Kamis 09 April 2020.

Pria berinisial A Bin AA (34) diamankan sekira pukul 13.00 Wita di depan Lorong SMAN 5 Jalan KHM Razak Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.

A Bin AA adalah seorang karyawan swasta dan beralamat  di Jalan Andi Tenriadjeng RT 06/RW 02 Kelurahan Ponjalae Kecamatan Wara Timur, Palopo.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan ini terjadi saat pelaku akan mengambil Sabu yang sudah dipesan dan sudah diletakkan oleh pelaku X (belum diketahui identitasnya) di bawah pohon pelindung di TKP.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi Sabu 5,14 gram, kemudian 1 pembungkus rokok merk Marlboro warna putih, dan 1 buah handphone merk iPhone X warna hitam silver.

Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum.

Terduga pelaku sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, berpotensi dikenai ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara.

Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang memberitahukan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. (iys)

ADVERTISEMENT