KORANSERUYA–Seorang wartawan media siber, Sya’ban Sartono Leky (36) korban pengancaman oleh oknum Toko Bintang di Makassar 25 April 2020 saat meliput penertiban Satpol PP Kota Makassar menyerahkan bukti berupa video kejadian dan beberapa bukti lainnya ke penyidik.
Penyerahan bukti tersebut disaksikan oleh Peri Herianto, selaku kuasa hukum korban dari Law Firm DR Muhammad Nur SH MH & Associates.
“Video yang diserahkan ke Bripda Petra Disem P, Penyidik Polrestabes Makassar tersebut adalah video yang berkaitan dengan kejadian sebagai salah satu alat bukti yang dapat menguatkan proses hukum,” tutur Peri Herianto, Selasa (5/5).
Lanjut dikatakan Peri Herianto, oknum Toko Bintang seharusnya tidak mengancam dan menghalang-halangi kerja wartawan yang sedang menjalankan profesinya.
“Peristiwa tersebut mencederai profesi wartawan, seharusnya mereka paham kerja kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya, dimana wartawan dilindungi oleh undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
“Kasus perkara yang menjerat terlapor sesuai pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang jurnalis dan pasal 336 KUH Pidana dapat terproses secepatnya,” tutup Peri Perianto. (rls)