PALOPO—-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Palopo mengecam tindakan Intimidasi dilakukan oknum seseorang yang mengaku berprofesi sebagai supir pribadi Wakil Ketua DPRD Kota Palopo
“Kami mengecam tindakan yang di lakukan oleh oknum sopir pribadi Wakil Ketua DPRD Kota Palopo kepada rekan se profesi kami yaitu Riawan wartawan Palopo Pos,” ucap Ketua JOIN Palopo, Andi Alamsyah, ST, Rabu (7/7/2021)
Wartawan Palopo Pos tersebut di paksa untuk menghapus foto Wakil Ketua DPRD Palopo, Abdul Salam yang di ambil saat meninggalkan Polres Palopo oleh oknum sopir pribadinya.
“Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegas mahasiswa S2 Hukum UIT Makassar ini
Sementara itu Ketua DPW JOIN Sulsel Dr. Arry AS, S.Ikom, SH, MH, CPCE juga mengecam keras atas intimidasi terhadap wartawan Palopo Pos
“Saya mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan Palopo Pos. Sekiranya terdapat indikasi tindak pidana dalam insiden tersebut, kami meminta kepada Polres Palopo untuk menindaklanjuti pengaduan korban secara profesional,” singkatnya
Dimana sebelumnya
peristiwa tersebut terjadi di depan pintu masuk dan keluar Mapolres Palopo sekitar pukul 13:00 Wita. Kejadiannya bermula saat wartawan dari media cetak dan online Palopo Pos, Riawan Junaid, yang menunggu Wakil Ketua DPRD Palopo, Abdul Salam keluar dari dalam ruang Unit Reskrim Polres Palopo.
Beberapa saat kemudian, Abdul Salam kemudian keluar dari Mapolres Palopo. Saat itu juga Riawan mengambil dokumen berupa foto Abdul Salam yang keluar dari gerbang Mapolres Palopo.
Setelah mengambil dokumen foto itu, Riawan kemudian mendekati Abdul Salam dengan maksud mengkonfirmasi perihal berita di media online yang telah beredar di media sosial perihal “Dugaan Pencurian Arus Listrik PLN”. Setelah memperkenalkan diri dari media Palopo Pos dan mengajukan pertanyaan mengenai berita tersebut, Abdul Salam belum bisa memberi komentar sehingga, Riawan kemudian yang bermaksud meninggalkan lokasi, dia lalu didatangi oleh oknum yang mengaku supir pribadi dari Abdul Salam. Oknum lalu secara paksa dan kasar meminta menghapus dokumen foto-foto Wakil Ketua DPRD yang sempat direkam sebelumnya.
Dengan nada tinggi dan mimik wajah terlihat marah, oknum supir wakil ketua DPRD Palopo itu memaksa Riawan untuk menghapus foto tersebut.
“Ambil Ki foto tadi. Hapus itu foto, jangan dulu pergi, hapus ki itu foto. Nasuruh ka bapak hapus itu foto,” kata Riawan menirukan perkataan oknum supir pribadi Wakil Ketua DPRD Palopo saat itu.
Karena ngotot tidak mau menghapus foto tersebut, Riawan yang hendak mengambil sepeda motornya dengan maksud meninggalkan lokasi, kemudian didatangi lagi oleh salah seorang yang bersama dengan supir pribadi Abdul Salam dari dalam mobil dan kembali dengan nada tinggi dan mimik wajah terlihat marah memaksa Riawan untuk menghapus foto tersebut.
“Saya ditahan kedua orang itu, termaksud supir pribadi Abdul Salam dan satu orang lain yang menggunakan pakaian biasa. Saya ditahan tidak boleh meninggalkan depan Polres Palopo sebelum menghapus foto Abdul Salam yang saya ambil saat itu,” kata Riawan.
(rls)