BAIN HAM Nilai KPU Luwu Utara Lemah Tegakkan Aturan Terkait Verifikasi Berkas dan Jadwal Tes Kesehatan

1264
ADVERTISEMENT

MASAMBA–KPU Luwu Utara dinilai tumpang tindih dalam menjalankan verifikasi berkas Bacalon bupati/wakil bupati di Pilkada 2020 ini.

Tumpang tindih KPU Luwu Utara ini dalam menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

ADVERTISEMENT

Hal ini dijelaskan Faisal Tanjung SE, selaku ketua BAIN HAM RI Lutra. Kata dia, hal ini, dibuktikan dengan meloloskan salah satu calon yang diduga melanggar aturan PKPU 5 Tahun 2020 dalam jadwal verifikasi berkas, Senin 21 September 2020.

Seharusnyan tanggal 4-11 September adalah jadwal pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon, sedang tanggal 11-12 September penyampaian hasil kesehatan dari Balon.

ADVERTISEMENT

Tetapi anehnya, salah satu Bacalon atas nama M. Thahar Rum dan Rahmat Laguni yang diberikan kesempatan KPU Luwu Utara dalam pemeriksaan kesehatan sampai tanggal 19 September 2020, dengan alasan yang tidak jelas.

“Ini sudah jelas-jelas melanggar tahapan jadwal, kenapa KPU Lutra masih memberikan kesempatan?,” ujar Faisal.

Lanjutnya, KPU sudah tumpang tindih dalam menjalankan aturan, apalagi sampai mengistimewakan salah satu Bapaslon, hal ini berpotensi Pilkada Lutra akan jauh dari Pilkada damai yang akan membuat bakal calon yang lain untuk gampang melanggar aturan karena lemahnya implementasi hukum dan aturan.

“Keputusan KPU dalam hal ini sangat bermasalah, Bacalon yang lain bisa saja melanggar peraturan, jika salah satu Bacalon masih diberi kesempatan jika sudah melanggar aturan tidak langsung diskualifikasi,” tegasnya.

Ketua BAIN HAM Lutra itu kemudian mencoba berkomunikasi dengan ketua Bawaslu dan ketua KPU Lutra terkait hal ini via WhatsAPP, namun hingga kini, belum ada tanggapan,” akunya. (byu)

ADVERTISEMENT