PALOPO — Sebanyak 9 partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, HM Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (Juara) mendatangi Panwaslu Palopo, Senin (7/5/18) sore. Mereka datang terkait video Calon Walikota Palopo nomor urut 2, Akhmad Syarifuddin Daud yang beredar di media sosial dan belakangan marak diperbincangkan.
BACA JUGA :Video Cawalkot Diduga Fitnah Dinkes Palopo Dibahas di Rapat LKPj. Begini Penjelasannya…
Sembilan partai pengusung yang diwakili masing-masing kadernya yang duduk di Parlemen itu diantaranya Partai Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, NASDEM, PKB, PPP, PBB dan PKS. Mereka mewakili konstituen dan masyarakat yang telah diresahkan. Mereka diterima oleh anggota Panwaslu Palopo Divisi SDM dan Organisasi, St Aisyah didampingi oleh Tim Gakumdu.
BACA JUGA :Duuhh Gawat… Kadinkes Palopo Mau Laporkan Cawalkot ?
Abdul Rauf Rahim yang tak lain Sekretaris Partai NasDem Palopo sekaligus Ketua Tim Kampaye mengatakan, kedatangannya bersama dengan perwakilan partai pengusung untuk melapor ke Panwas.
“Kami melaporkan salah satu pasangan calon Walikota Palopo, karena sudah meresahkan masyarakat,” kata Rauf sambil menyerahkan HP yang berisi video tersebut.
“Ini kami laporkan, agar kiranya dapat diklarifikasi dan ditindaklajuti dengan serius oleh Panwaslu,” tambah Abdul Rauf.
Sementara itu, St Aisyah mengaku, laporan yang diterimanya kemudian akan dikaji terlebih dahulu untuk diklarifikasi dan kemudian dapat ditindak lanjuti.
“Berdasarkan laporan yang ada disertai dengan bukti berupa video, kami dari pihak Panwas akan kaji bersama dengan tim Gakumdu,” kata St Aisyah.
Untuk diketahui, video tersebut beredar di di sosial media, terutama facebook menyusul adanya siaran langsung yang dilakukan oleh warga Palopo bernama Marwan Arief.
Siaran langsung melalui akun Facebook Marwan Arief itu, ketika Akhmad Syarifuddin Daud mengadakan kampanye dialogis dengan warga Batupasi, Kamis (3/5/2018) lalu, sekitar pukul 12:00 Wita.
Siaran langsung oleh Marwan Arief ini langsung viral karena banyak didownload warganet. Siaran langsung Marwan Arief ini dihapus pemilik akun pada Jumat (4/5/2018) lalu. (suf/asm)