PALOPO–Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) kepada masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Bantuan tunai itu akan diberikan kepada 9 juta kepala keluarga (KK), sebesar Rp.600.000 per KK/bulan, selama 3 bulan, mulai April, Mei, dan Juni 2020.
Dari 9 juta KK itu, Kota Palopo mendapat jatah sebanyak 9 ribu KK, dari 16 ribu KK yang diusulkan Pemkot Palopo.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi melalui Video Conference dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait penyaluran Bansos Tunai Penanganan Dampak COVID-19 bersama Kementerian Sosial, yang diikuti walikota, di Lantai III Ruang Kerja Walikota, Rabu 15 April 2020.
“Terkait bantuan sosial, kita sudah usulkan 16.000 kepala keluarga (KK), tetapi yang disetujui dari pemerintah pusat hanya 9.000 KK. Untuk itu, kami berharap agar ditambahkan lagi jumlah penerima,” ujar Judas, saat Video Conference dengan Kemensos dan kepala daerah lainnya.
Judas mengatakan, di Kota Palopo sejak 15 Maret lalu, telah punya kebijakan-kebijakan mengimplementasikan apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat.
“Hal tersebut melihat dari dampak kondisi saat ini serta arahan pemerintah pusat untuk menutup beberapa tempat seperti sekolah dan pembatasan lokasi keramaian lainnya,” katanya.
Sementara itu, dalam Video Conference tersebut, Menteri Sosial, Juliari P Batubara menyampaikan rapat koordinasi dilakukan dalam memberikan penjelasan singkat mengenai satu program bantuan sosial yang sebentar lagi akan ditentukan ke-33 Provinsi diluar DKI Jakarta.
“Yang paling penting adalah kami harapkan koordinasi dari daerah tingkat direktorat jenderal penanganan Covid-19 untuk menentukan alokasi dan kemudian dijadwalkan. Kemudian mengenai pelaksanaan pembinaan di lapangan sangat di perlukan terkait Bansos Tunai di lapangan agar kiranya dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Adapun kriteria penerima prioritas yaitu KK dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos (sudah terkirim ke seluruh daerah Provinsi Kabupaten/Kota.
Untuk tambahan usulan daerah yaitu KK Non program sembako, KK Non PKH, KK Non Prakerja – Non DTKS + BNBA, By NIK, By Nomor Telepon. (iys)