MAKASSAR–Kabar buruk datang dari kota daeng, julukan bagi kota Makassar.
Pasalnya, Kota Makassar kini masuk dalam zona merah COVID-19.
Pemerintah pusat mengumumkan kota ini bersama Kabupaten Tana Toraja untuk menerapkan PPKM Level tertinggi yaitu IV karena angka paparan COVID-19 yang terus menanjak.
Status PPKM Level IV akan mulai berlaku pada Senin, 26 Juli 2021, besok hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Makassar bersama 44 kabupaten/kota yang tersebar pada 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali juga akan memberlakukan PPKM level IV.
Akibatnya, dengan status PPKM Level IV itu, nyaris semua aktivitas di Makassar akan ditutup atau dioperasikan terbatas dalam rentan itu.
Mal yang selama ini menjadi tempat paling ramai di Makassar akan ditutup terbatas dan tak boleh ada tempat makan yang menyajikan makan dan minum di tempat.
Hal sama dengan warung kopi (warkop) dan kafe yang menjadi lokasi favorit bersantai akan ditutup.
Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali dicabut lalu diganti dengan PPKM level IV.
Walikota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat.
Sebab ia mengakui, jika saat ini kerja-kerja program Pemerintah Kota Makassar dalam menangangi Covid-19 belum maksimal.
“Saya mohon maaf karena kerja-kerja Pemerintah Kota Makassar ini belum maksimal untuk membantu Masyarakat keluar dari zona orange,” ujar Danny, Minggu (25/7/2021) sore.
“Bahkan justru temuan-temuan tracing kita menyebabkan jumlah kenaikan, kemarin 700 lebih terkonfirmasi klaster rumah tangga,” lanjutnya.
Namun kata Danny, meski jika melihat keterisian rumah sakit saat ini masih dalam status orange.
“Status pelayanan (BOR) masih orange dari lima kategori hanya 1 yang merah. Berbeda dengan tempat lain, merah semua,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Ahli Satuan Tugas Covid-19 Sulawesi Selatan Ridwan Amiruddin mengatakan, kebijakan itu berlaku di dua daerah yakni Makassar dan Tana Toraja karena sudah berstatus zona merah atau berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19.
“Makassar dan Toraja masuk, PPKM level empat akan diterapkan mulai 26 Juli sampai 8 Agustus,” kata Ridwan, Sabtu (24/7/2021) malam.
Berikut hal-hal yang diatur selama PPKM Level IV:
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.