UPT Pendapatan Wilayah Palopo Apresiasi Kinerja PAM TM, Jadi Pembayar Pajak Air Permukaan Terbesar

301
ADVERTISEMENT

PALOPO–Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo melakukan kegiatan pendataan ulang objek pajak air permukaan, Selasa (3/8/2021) kemarin.

Pada kegiatan itu, ada dua objek pajak air permukaan yang disambangi, yaitu PAM Tirta Mangkaluku Palopo dan PT Asera Tirta Posidonia. Kegiatan pendataan ulang ini dilakukan guna memaksimalkan penerimaan pajak daerah khusus air permukaan.

ADVERTISEMENT

Direktur Utama PAM TM, Ir. M. Tawakkal mengatakan, pihaknya menerima baik kunjungan ini dan berharap sinergi bisa lebih ditingkatkan dalam upaya memperbaiki lagi kinerja perusahaan penyedia air bersih bagi masyarakat Palopo itu.

“Kami merasa senang dan welcome dengam kehadiran mitra kami, tentu ini harus dilihat sebagai upaya kita terus memperbaiki kinerja supaya lebih baik dengan mengacu pada profesionalisme,” ujar Tawakkal.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Rachmatullah Attas S.STP, kepada awak media menjelaskan, kegiatan pendataan ulang ini dilakukan guna memaksimalkan penerimaan pajak daerah khusus air permukaan.

“Sesuai dengan instruksi dari kantor pusat (Bapenda Sulsel), kami diminta untuk melakukan pendataan ulang. Untuk melihat, apakah penghitungan pengambilan air baku yang digunakan sudah sesuai,” jelasnya.Menurut Rachmatullah, untuk mendapatkan penghitungan yang presisi, wajib pajak air permukaan seharusnya memasang water meter.

“Akan tetapi, karena banyaknya kendala di lapangan, baik pihak PAM Tirta Mangkaluku maupun PT Asera, sehingga belum memasang water meter di tempat pengambilan air baku mereka,” katanya.

Meski begitu, lanjut Rachmatullah, metode penghitungan estimasi yang dilakukan oleh PAM Tirta Mangkaluku dan PT Asera sudah cukup baik. “Memang belum presisi 100 persen, tapi penghitungannya sudah cukup baik dan dapat diterima,” jelasnya.

Untuk itu, Rachmatullah menyampaikan apresiasinya kepada PAM Tirta Mangkaluku dan PT Asera. Terlebih kedua perusahaan ini selalu melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

“Kami ucapkan terima kasih dan memberi apresiasi, karena selama ini wajib pajak air permukaan di Palopo sudah menjalankan kewajibannya dengan baik,” pungkasnya.

Diketahui, untuk pajak air permukaan, PAM TM Palopo setiap bulannya menyetor pajak sebesar Rp28 juta per bulan, sehingga perusahaan yang berkantor di kawasan Latuppa tersebut menjadi pembayar pajak terbesar, mengalahkan perusahaan air mineral kemasan yang ada di kota idaman ini.

(*)

ADVERTISEMENT