KORANSERUYA.COM – Guna mencegah terjadinya Pernikahan Anak Usia Dini, di Kabupaten Luwu Timur, Dinas Sosial, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, di Aula Dinas Pendidikan, Kamis (12/08/2021).
Kegiatan yang diinisiasi Kepala Seksi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Firawati, itu menghadirkan narasumber dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur, H. Misbah, Anggota DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, dan Direktur Macca Indonesia (MIND), Hairil Al Fajri.
Kegiatan yang bertemakan “Pencegahan Pernikahan Anak dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Anak” itu dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial P3A Lutim, Amiruddin Rumae.
Menyampaikan Sambutan Bupati, Sekretaris Dinas Sosial P3A Lutim, Amiruddin Romae mengatakan, anak merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan potensi dan penerus bangsa yang memiliki peran strategis.
Sementara jumlahnya, yang saat ini mencapai sepertiga total penduduk Indonesia atau sekitar 34% atau 87 juta anak.
“Tanpa kita sadari, perkawinan anak cukup marak terjadi dilingkungan kita sangat memprihatinkan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2019, tercatat ada 64 perkara permohonan perkawinan anak dibawah umur,” Kata Amiruddin.
Padahal lanjut Amiruddin, pernikahan anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak perempuan, karena praktek ini membatasi pendidikan, kesehatan, pendapatan masa depan, keamanan dan kemampuan anak perempuan.
“Menurut Council of Foreign Relations, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara di dunia dengan angka absolut tertinggi pengganti anak. Indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di Indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun,” ujarnya.
Ia menilai, perkawinan anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Bayi yang dilahirkan dari hasil pernikahan anak memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk lahir prematur, dengan berat badan lahir rendah dan kekurangan gizi.
“Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak harus di mulai dari akar rumput. Mulai dari desa harus bisa memiliki pemahaman terkait perkawinan yang baik. Pencegahan perkawinan anak bisa dilakukan dengan komitmen seluruh pihak, tidak hanya Pemerintah, tetapi unsur masyarakat juga sangat di butuhkan,” tuturnya.
“Mari kita sinergikan langkah-langkah konkrit untuk mencegah dan mengatasi perkawinan anak di Kabupaten Luwu Timur, marilah kita bersepakat untuk menciptakan generasi yanh sehat, cerdas, berbudi luhur, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai penerus dan pewaris pembangunan bangsa di masa depan,” Tambahnya.
Diketahui, rakor tersebut dilaksanakan selama dua hari yakni Kamis, 12 – Jumat, 13 Juli. Dengan menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Agama Malili, KUA se-Kabupaten Luwu Timur, OPD, Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur, dan perwakilan dari Polsek se-Kabupaten Luwu Timur dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
(Rah)