KORANSERUYA.COM–Polisi terus mendalami sindikat narkoba di Kota Makassar, Sulsel, setelah menyita jenis sabu seberat 40 kilogram (kg) dari dua pria yang ditangkap di salah satu hotel di kota ‘Daeng’ itu, Rabu (26/8/2021) malam lalu.
Dua pelaku yang diamankan, yakni SY dan BG, kedua pelaku berasal dari Makassar dan Kalimantan. Polisi juga menyita sekitar 4.000 ekstasi bersama 40 Kg sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kedua pelaku adalah sindikat peredaran Narkoba internasional, dan kini polisi memburu jaringannya.
“Dari dua pelaku, satu orang warga Makassar, satunya lagi warga Kalimantan Selatan. Mereka adalah pengedar,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan, Makassar, Kamis 26 Agustus 2021.
Ditanya dua pelaku tersebut berasal dari jaringan peredaran Narkoba darimana, Zulpan enggan mengomentarinya. Kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga juga ikut terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Makassar ini.
“Kita masih selidiki kelompoknya. Tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak-pihak lain. Kedua orang ini masih dalam tahap pemeriksaan, demikian juga barang bukti sudah kita amankan. Disamping dari narkoba tersebut ada barang bukti yang lain berupa handphone dan kendaraan juga sudah kita amankan,” kata dia.
Ditanya soal nominal 40 Kg yang disita dalam penggerebekan dua pelaku tersebut, Zulpan memperkirakan sebesar Rp80 miliar. “Jumlahnya 40 kilogram sabu, maka diperkirakan nilai sabunya mencapai Rp 80 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya, penyidik berencana menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tetapi, kedua pelaku yang ditangkap tersebut, kata Zulpan, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Saat ini kedua orang ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif karena kita mengacu pada undang-undang narkotika di mana penetapan tersangka, penyidik memiliki kewenangan waktu 3×24 jam sebelum ditetapkannya. Yang jelas ini barangnya kualitasnya. Kualitas bagus dalam kategori narkoba. Taksiran kalau 40 kilogram itu berarti Rp 80 miliar,” katanya, seraya menambahkan, kedua pelaku akan dikenai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya diberitakan KORAN SERUYA, polisi menangkap dua pria di salah satu hotel di Makassar terkait peredaran Narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 40 Kg yang disimpan dalam dua koper besar. (***)