PALOPO-Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo, terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba, di wilayah hukumnya.
Terbukti, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palopo, berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (11/3/2020) dini hari.
Dua orang pelaku tersebut, masing-masing berinisial ML (25), dan FD (26). Keduanya diamankan di lorong Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Palopo.
Kedua pelaku diketahui merupakan warga, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Palopo, Akp Zainuddin mengatakan, jika kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Dia menyebutkan jika saat tiba di lokasi, pihaknya kemudian melakukan pengintaian terhadap keduanya, sebelum akhirnya berhasil meringkus keduanya disebuah gang kecil.
“Saat masuk ke lorong kecil, pelaku kemudian diberhentikan, lalu dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terduga pelaku,” terangnya.
Dia menambahkan, jika kedua pelaku menyimpan sabu yang baru saja dibelinya di dalam mulutntya, untuk mengelabui petugas saat melakukan penggeledahan.
“Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu saset plastik bening berisi kristal bening, yang diduga sabu dengan berat 0,50 gram,” jelasnya.
Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku jika sabu tersebut, mereka dapatkan dari salah seorang pengedar yang saat ini, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kita sudah mengantongi identitas pelaku, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, guna penyelidikan lebih lanjut. (Sya)