Curi HP dan Uang Rp 300 Ribu di Palopo, Nelayan Asal Lamasi Diciduk Polisi

694
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Wara Selatan. (Foto : Dok. Polsek Wara Selatan)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Selatan Polres Palopo berhasil membekuk SU, 20 tahun, Senin (6/6/2022). Warga Kecamatan Lamasi, Kebupaten Luwu itu dicuduk lantaran melakukan pencurian handphone.

Pria yang kesehariannya sebagai nelayan itu melakukan pencurian di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada 12 Mei 2022 lalu. Saat itu, korban yang baru bangun dari tidurnya pukul 05.00 Wita kaget lantaran HP miliknya telah raib.

ADVERTISEMENT

Dia pun memperhatikan sekitar toko miliknya. Tapi alangkah terkejutnya dia saat melihat tempat penjualan rokok dalam keadaan terbongkar. Dia pun akhirnya sadar bahwa telah terjadi pencurian di tempat usahanya.

“Korban lalu melaporkan hal itu di Mapolsek Wara Selatan. Kami lalu membentuk tim untuk mencari tahu keberadaan pelaku pencurian tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kasus ini menemui titik terang,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun.

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Wara Selatan juga melibatkan personil Polsek Telluwanua untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, mereka lalu melakukan penangkapan di Lamasi Barat, Kabupaten Luwu, sekira pukul 19.00 Wita.

Selain mengambil handphone, pelaku juga menggasak uang tunai sebesar Rp 300 ribu.”Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolsek Wara Selatan. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban,” pungkas mantan Kapolsek Wara Utara. (pra)

ADVERTISEMENT