PALOPO — Tim verifikasi faktual Dewan Pers mengunjungi kantor redaksi Koran SeruYA, Jalan Jenderal Sudirman, Ruko No 4, Kota Palopo, Senin (8/11/2021). Tim yang dipimpin, Hendry CH Bangun ini melakukan verifikasi faktual ke redaksi Koran SeruYA.
Mereka diterima Pemimpin Redaksi, Chaerul Baderu. Hendry CH Bangun yang juga Wakil Ketua Dewan Pers mengatakan verifikasi faktual ialah bagian penting dalam sebuah perusahaan media.
“Verifikasi Faktual diperlukan agar perusahaan media dapat dipercaya dan terpercaya dalam membuat berita. Dengan begitu, masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan berita yang disajikan perusahaan pers,” kata Hendry CH Bangun.
Sementara itu, Chaerul Baderu mengucapkan terimakasih kepada Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers karena telah bersedia melakukan penilaian ke Koran SeruYA.
“Terimakasih atas masukan dan sarannya. Ini akan menjadi catatan kami untuk menjadi lebih baik kedepannya,” jelas Chaerul Baderu.
Selain koran, Dewan Pers juga melakukan verifikasi faktual terhadap website koranseruya.com. Dengan begitu, Koran SeruYA dan koranseruya.com masuk dalam verifikasi faktual dewan pers.
“Insya Allah, semua masukan dan saran untuk Koran SeruYA dan koranseruya.com akan kami penuhi. Khusus untuk website, kami akan memenuhi standart media siber,” jelasnya.
Diketahui, verifikasi media adalah proses pemeriksaan terhadap perusahaan pers untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan benar atau tidak.
Sebuah media akan disematkan sebagai ‘media terverifikasi’ jika sudah terbukti dijalankan sesuai dengan ketentuan sebuah perusahaan pers. Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Verifikasi administrasi meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers. Sedangkan verifikasi faktual adalah upaya Dewan Pers untuk memeriksa semua persyaratan yang sudah diajukan.
Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers. (liq)